Beli iPhone dengan Uang Palsu, Pemuda 21 Tahun Diringkus di Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Seorang pemuda berinisal DRS (21), ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli handphone.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual iPhone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
"Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di Cibinong," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Ketika itu, korban dengan pelaku sepakat harga Rp1.500.000, sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang yang diberikan oleh pelaku adalah uang palsu.
Tak terima ditipu pelaku, korban pun membuat laporan polisi," jelasnya. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022.
Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi."Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual iPhone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
"Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di Cibinong," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Ketika itu, korban dengan pelaku sepakat harga Rp1.500.000, sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang yang diberikan oleh pelaku adalah uang palsu.
Tak terima ditipu pelaku, korban pun membuat laporan polisi," jelasnya. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022.
Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi."Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor," pungkasnya.
(hab)