Anies Tegaskan Tak Ada Pembatasan Sepeda Motor di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara atas isu pembatasan sepeda motor dengan Sistem Ganjil Genap (gage) Ibu Kota.
Anies menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum ada wacana terkait hal tersebut. "Tidak (ada wacana pembatasan sepeda motor)," kata Anies di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Pembatasan roda dua di Jakarta, Menurut Anies, bukan suatu solusi yang manjur. Salah satu solusinya yakni sistem ganjil genap untuk kendaraan mobil agar dapat menimbulkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum massal.
"Solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum. Ini adalah solusi antara. Jadi solusi antara cukup sampai mobil aja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memutuskan melanjutkan Kebijakan Sistem Ganjil Genap (gage) di beberapa ruas Jakarta dimulai per 2 Januari 2019, kemarin.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menekan Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Perpanjangan penerapan sistem gage ini masih sama diberlakukan di ruas jalan: Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jend Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya-simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad Yani.
Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi pada ukul 06.00 - 10.00 WIB dan jam sibuk sore pukul 16.00-20.00 WIB.
Anies mengatakan, perpanjangan kebijakan gage ini nantinya secara regulasi setiap tiga bulan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review atau evaluasi.
"Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," kata Anies di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin (31/12) lalu.
Anies menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum ada wacana terkait hal tersebut. "Tidak (ada wacana pembatasan sepeda motor)," kata Anies di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Pembatasan roda dua di Jakarta, Menurut Anies, bukan suatu solusi yang manjur. Salah satu solusinya yakni sistem ganjil genap untuk kendaraan mobil agar dapat menimbulkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum massal.
"Solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum. Ini adalah solusi antara. Jadi solusi antara cukup sampai mobil aja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memutuskan melanjutkan Kebijakan Sistem Ganjil Genap (gage) di beberapa ruas Jakarta dimulai per 2 Januari 2019, kemarin.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menekan Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Perpanjangan penerapan sistem gage ini masih sama diberlakukan di ruas jalan: Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jend Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya-simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad Yani.
Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi pada ukul 06.00 - 10.00 WIB dan jam sibuk sore pukul 16.00-20.00 WIB.
Anies mengatakan, perpanjangan kebijakan gage ini nantinya secara regulasi setiap tiga bulan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review atau evaluasi.
"Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," kata Anies di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin (31/12) lalu.
(pur)