Ribuan PNS DKI Bolos di Awal Tahun 2019, Anies: Akan Didisiplinkan

Kamis, 03 Januari 2019 - 11:22 WIB
Ribuan PNS DKI Bolos di Awal Tahun 2019, Anies: Akan Didisiplinkan
Ribuan PNS DKI Bolos di Awal Tahun 2019, Anies: Akan Didisiplinkan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI yang bolos atau tidak masuk kantor tanpa keterangan di hari pertama kerja tahun 2019, usai libur tahun baru.

"Nanti didisiplinkan. Semua ada aturannya, akan didisiplinkan," ujar Anies di Jakarta Timur, Kamis (3/1/2019).

Berdasarkan rekapitulasi absensi elektronik yang dilakukan Bidang Pengendalian Badan Kepegawain Daerah (BKD) DKI Jakarta pada Rabu 2 Januari 2019 hingga pukul 16.35 WIB tercatat ada 1.441 dari 65.332 pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja tahun 2019, tanpa keterangan.

Selain itu, ada 17.364 pegawai yang tidak hadir namun disertai keterangan yang jelas, antara lain sakit, mengajukan cuti, menempuh pendidikan, maupun tugas dinas ke luar. (Baca: Hari Pertama Masuk Usai Libur Tahun Baru, Ribuan PNS DKI Bolos Kerja )

Tercatat kehadiran keseluruhan pegawai Pemprov DKI Jakarta mencapai 71,2 persen atau sebanyak 46.257 dari total keseluruhan 65.332 pegawai.

Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta Wahyono menuturkan pihaknya sudah bersepakat untuk memberikan sanksi tegas kepada para pegawai yang membandel. Sanksi itu berupa memotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD) masing-masing pegawai yang membolos atau telat masuk kantor.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Daerah, ada tiga tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai yang seringkali bolos. Ketiga tingkat hukuman yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4788 seconds (0.1#10.140)