Hari Pertama Masuk Usai Libur Tahun Baru, Ribuan PNS DKI Bolos Kerja

Rabu, 02 Januari 2019 - 17:45 WIB
Hari Pertama Masuk Usai Libur Tahun Baru, Ribuan PNS DKI Bolos Kerja
Hari Pertama Masuk Usai Libur Tahun Baru, Ribuan PNS DKI Bolos Kerja
A A A
JAKARTA - Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta patut dipertanyakan. Di hari pertama kerja setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, tercatat 4.494 pegawai tidak masuk.

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ada sebanyak 2.034 pegawai tidak hadir, tapi memberikan keterangan. Lalu, pegawai tidak kerja karena sakit sebanyak 102 orang, cuti melahirkan 89 orang, cuti dinas luar 368 orang.

Sementara sebanyak 2.460 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos. Data tersebut terekam di absensi pukul 09.49 WIB.

“Rekap absensi per pukul 9.49 WIB. Ada 2.460 pegawai yang tidak hadir dari total pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebayak 65.332 orang,” kata Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Wahyono di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Menurut dia, bagi pegawai yang tidak hadir akan ada sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai dengan aturan beralaku. Tunjangan yang dipotong sebesar tiga hingga empat persen per hari. Selanjutnya, jumlah bolos akan diakumulasi selama satu tahun.

Wahyono menuturkan, sanksi PNS yang diterapkan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Daerah. Ada tiga tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan. Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Kalau ringan, tidak masuk tanpa keterangan selama lima hari dalam setahun maka akan mendapat teguran lisan dan tidak menerima TKD selama satu bulan. Paling berat pemberhentian secara terhormat, tapi tetap masih menerima gaji pensiun,” ujar Wahyono.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4753 seconds (0.1#10.140)