Langgar Aturan, Satpol PP DKI Segel Baliho Politikus PSI dan PPP
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali gencar melakukan penertiban papan reklame atau baliho yang melanggar aturan.
Belum lama ini Pemprov DKI menyegel billboard milik sejumlah politikus, di antaranya adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu mengatakan, papan reklame yang ditertibkan merupakan billboard tidak sesuai izin dan melanggar Perda nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar aturan.
"Konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak? Nah kalau ini berdasarkan hasil pengecekan di PTSP kemudian di (Dinas) Citatah (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan), itu tidak berizin ya berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum," kata Yani saat dihubungi, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Yani, penindakan reklame yang tidak berizin sudah pernah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menyegel reklame di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Oktober 2018 lalu. Penyegelan reklame itu karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame.
Belum lama ini Pemprov DKI menyegel billboard milik sejumlah politikus, di antaranya adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu mengatakan, papan reklame yang ditertibkan merupakan billboard tidak sesuai izin dan melanggar Perda nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar aturan.
"Konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak? Nah kalau ini berdasarkan hasil pengecekan di PTSP kemudian di (Dinas) Citatah (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan), itu tidak berizin ya berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum," kata Yani saat dihubungi, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Yani, penindakan reklame yang tidak berizin sudah pernah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menyegel reklame di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Oktober 2018 lalu. Penyegelan reklame itu karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame.
(mhd)