Kalah Digugat Pemilik Tanah, Pemkot Bogor Tutup Jalan Raya R3

Jum'at, 21 Desember 2018 - 22:08 WIB
Kalah Digugat Pemilik...
Kalah Digugat Pemilik Tanah, Pemkot Bogor Tutup Jalan Raya R3
A A A
BOGOR - Setelah kalah digugat pemilik lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor terkait pembebasan tanah yang tak kunjung dibayar, Pemkot akhirnya menutup ruas Jalan Raya Ring Road Regional (R3) di Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (21/12/2018) malam.

Informasi diperoleh menyebutkan penutupan ruas jalan R3 tersebut terpaksa dilakukan setelah Salim Abdullah selaku ahli waris pemilik lahan melakukan somasi kepada Pemkot karena sejak PN Bogor mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN Bogor tertanggal 19 September 2018, Pemkot tak kunjung melakukan pembayaran maupun eksekusi.

"Rencananya kalau tidak ada juga (penutupan) kita akan ajukan upaya hukum yang lain, kemungkinan bisa kami masukkan ke pidana, yang penting putusan perdata sudah menentukan, melanggar itu kalau tidak dilaksanakan," kata Salim Abdullah alias Aab, kemarin.

Pihaknya kesal, lantaran jajaran pejabat Pemkot selaku tergugat tak ada itikad baik sejak 2014, bahkan hingga putusan pengadilan September 2018 ini.

"Itu kan sudah putusan pengadilan, tergugat (Walikota dan Sekda) harus mentaati putusan itu, sehingga tidak ada celah lagi," tegasnya.

Berdasarkan pantauan, sejak siang hingga sore hari sejumlah pegawai Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memasang spanduk pemberitahuan dibeberapa titik terkait penutupan jalan yang terhitung mulai pukul 24.00 WIB, Jumat (21/12).

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengatakan teknis penutupan akan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Pemerintah (Aspem), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Camat, Lurah dan unsur terkait.

"Kita akan tutup menggunakan water barier milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Dengan lebar 14 meter. Agar tak terjadi kecelakaan dijalan, pada pintu penutupan akan dipasang lampu penerangan. Kita tutup sisi kanan kiri, karena kurang penerangan kita kasih lampu nanti," jelasnya.

Saat ditanya sampai kapan penutupan dilakukan, pihaknya belum mengetahui. Sebab sejumlah pejabat terus melakukan rapat teknis satu hari sebelum penutupan.

"Appraisal sudah berjalan dari KJPP, hasilnya kemungkinan akhir Desember," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bogor diminta menutup ruas Jalan Ring Road Regional (R3), atau Jalan Raya Kolonel Ahmad Syam, Kampung Bantarkemang Atas, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor,

Hal tersebut sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN Bogor yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018.

Penutupan jalan umum yang dibangun sejak 2014 silam itu jika dalam batas waktu (14 Desember 2018) sesuai putusan PN Bogor tak segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan seluas 1.987 meter persegi milik Siti Khadijah, maka jalan R3 harus ditutup.

Peluang jalan tersebut bakal ditutup sangat dimungkinkan, karena berdasarkan informasi, tahun ini Pemkot memang tidak mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk pembayaran sisa pembebasan lahan milik warga yang sudah berubah menjadi beton itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)