Penghitungan di Depok Ditunda, Jadwal Penetapan DPTHP Bakal Meleset
A
A
A
DEPOK - Jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) di beberapa wilayah diperkirakan bakal meleset dari jadwal yang ditentukan. Pasalnya penghitungan DPTHP di beberapa wilayah hingga saat ini banyak yang ditunda, salah satunya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya salah satu penyebab ditundanya daftar DPTHP, yaitu tidak sinkronnya antara berita acara KPU dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga pada saat pleno rekapitulasi, KPU masih menggunakan data manual.
"Selain itu, Kami lihat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat masih menemukan adanya data ganda," ujarnya di Depok, Kamis (20/12/2018).
Dari hasil pantauan pihaknya, terdapat sekitar 14 kabupaten/kota di Jabar yang mengalami penundaan pengumuman DPTHP tahap dua, salah satunya Kota Depok. "Kami nilai tidak terinputnya data manual 100 persen terhadap Sidalih, ini bisa berpotensi kembali memunculkan data invalid, data ganda, tidak memenuhi syarat, dan pemilih baru yang tidak masuk dalam data pemilih," tandasnya.
Dalam proses penginputan data manual terhadap Sidalih tersebut, ditemukan juga adanya kendala, yaitu terkait jaringan yang lambat dan error system sehingga menghambat proses rekapitulasi dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini juga akan berimbas pada tingkat akurasi dan validitas data pemilih di Pemilu 2019.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Bekasi, berdasarkan keterangan dari Bawaslu setempat, ketika proses rekapitulasi pleno DPTHP-2 berlangsung data manual yang baru terinput terhadap Sidalih sekitar 25 persen.
Atas dasar beberapa persoalan tersebut, DEEP mendorong KPU untuk melakukan penyempurnaan DPTHP pada Pemilu 2019, salah satunya adalah sinkronisasi data manual dengan Sidalih.
"Kami imbau kepada KPU untuk melakukan kembali pencermatan dan sinkrosinasi terhadap data non DPT yang diturunkan oleh Mendagri kepada KPU (untuk dilakukan coklit terbatas) secara maksimal," saran dia.
Ia menambahkan, piperlukan peran aktif dari peserta pemilu yang cermat. Mereka harus peduli dan memastikan bahwa konstituennya sudah terdaftar dalam pemilih. Selain itu, KPU juga harus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan pemilih baru yang berusia pada 17 April 2019 telah melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik.
"Bawaslu juga perlu memastikan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan, benar-benar ditindaklanjuti KPU," pungkasnya.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya salah satu penyebab ditundanya daftar DPTHP, yaitu tidak sinkronnya antara berita acara KPU dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga pada saat pleno rekapitulasi, KPU masih menggunakan data manual.
"Selain itu, Kami lihat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat masih menemukan adanya data ganda," ujarnya di Depok, Kamis (20/12/2018).
Dari hasil pantauan pihaknya, terdapat sekitar 14 kabupaten/kota di Jabar yang mengalami penundaan pengumuman DPTHP tahap dua, salah satunya Kota Depok. "Kami nilai tidak terinputnya data manual 100 persen terhadap Sidalih, ini bisa berpotensi kembali memunculkan data invalid, data ganda, tidak memenuhi syarat, dan pemilih baru yang tidak masuk dalam data pemilih," tandasnya.
Dalam proses penginputan data manual terhadap Sidalih tersebut, ditemukan juga adanya kendala, yaitu terkait jaringan yang lambat dan error system sehingga menghambat proses rekapitulasi dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini juga akan berimbas pada tingkat akurasi dan validitas data pemilih di Pemilu 2019.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Bekasi, berdasarkan keterangan dari Bawaslu setempat, ketika proses rekapitulasi pleno DPTHP-2 berlangsung data manual yang baru terinput terhadap Sidalih sekitar 25 persen.
Atas dasar beberapa persoalan tersebut, DEEP mendorong KPU untuk melakukan penyempurnaan DPTHP pada Pemilu 2019, salah satunya adalah sinkronisasi data manual dengan Sidalih.
"Kami imbau kepada KPU untuk melakukan kembali pencermatan dan sinkrosinasi terhadap data non DPT yang diturunkan oleh Mendagri kepada KPU (untuk dilakukan coklit terbatas) secara maksimal," saran dia.
Ia menambahkan, piperlukan peran aktif dari peserta pemilu yang cermat. Mereka harus peduli dan memastikan bahwa konstituennya sudah terdaftar dalam pemilih. Selain itu, KPU juga harus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan pemilih baru yang berusia pada 17 April 2019 telah melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik.
"Bawaslu juga perlu memastikan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan, benar-benar ditindaklanjuti KPU," pungkasnya.
(thm)