Periksa Habib Bahar, Penyidik Polda Metro Bakal Sambangi Polda Jabar
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menyambangi Polda Jawa Barat guna memeriksa Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Habib Bahar bin Smith kini ditahan di Polda Jabar atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Sehingga, tak mungkin penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi terlapor.
"Dia dipanggil, tapi kita yang datang," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018). Meskipun begitu, sejauh ini pihaknya belum ada rencana meminta keterangan terhadap Habib Bahar atas laporan yang ada di Polda Metro.
Adi mengaku, tak mau mengganggu penyidikan Polda Jabar dulu sehingga belum akan memanggil Habib Bahar."Ya belum, nanti lah biar Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa kan Jabar punya rencananya, nanti dia terhambat pemeriksaannya. Setiap saat kan kita selalu koordinasi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan Habib Bahar karena ceramahnya yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.
Pelaporan ini sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19/2018 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Habib Bahar bin Smith kini ditahan di Polda Jabar atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Sehingga, tak mungkin penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi terlapor.
"Dia dipanggil, tapi kita yang datang," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018). Meskipun begitu, sejauh ini pihaknya belum ada rencana meminta keterangan terhadap Habib Bahar atas laporan yang ada di Polda Metro.
Adi mengaku, tak mau mengganggu penyidikan Polda Jabar dulu sehingga belum akan memanggil Habib Bahar."Ya belum, nanti lah biar Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa kan Jabar punya rencananya, nanti dia terhambat pemeriksaannya. Setiap saat kan kita selalu koordinasi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan Habib Bahar karena ceramahnya yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.
Pelaporan ini sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19/2018 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
(whb)