Pulang Nonton Konser, Slankers asal Teluk Naga Tewas Dicelurit
A
A
A
TANGERANG - Nahas dialami Anwar alias Januar Ibrahim, warga Kampung Wates, RT 02/012, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Korban meregang nyawa usai
konser Slank, bersama teman-temannya di lapangan Sunburst, BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 16 Desember 2018.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, saat itu korban dan sejumlah rekannya hendak pulang ke rumah di Kota Tangerang, dengan menumpang truk. Namun, setibanya di Jalan Raya Serpong, tepatnya di U Turn KIA Motor, seberang Ruko Melati Mas, Serpong, truk yang mereka tumpangi dicegat oleh sekelompok pemuda yang telah siap dengan celurit.
"Rombongan korban diserang para pelaku. Korban tewas dengan luka sabetan senjata tajam di paha sebelah kiri yang mengenai pembuluh darah," kata Ferdy, kepada SINDOnews pada Selasa (18/12/2018).
Ferdy menuturkan, petugas yang mendapat laporan ini bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku."Sebanyak 21 orang ditangkap. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Sembilan tersangka dalam kasus ini ialah, ADP sebagai pelaku utama, AAM, RR, MRH, AM, AGH, ADP, MRS, DAS, dan RI. Dari 11 tersangka ini, hanya satu orang yang masuk kategori dewasa. Sisanya masih usia di bawah umur dan tercatat sebagai siswa SMP dan SMA.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander menambahkan, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui motif penyerangan itu adalah balas dendam."Motifnya berawal dari dendam tersangka ADP yang merupakan tersangka utama. Karena ADP ini penggemar Iwan Fals dan pernah dipalak para Slankers," ungkapnya.
Saat itu, ADP pulang menonton konser Iwan Fals di Pondok Cabe dengan temannya. Namun, di tengah jalan, kawasan Serpong, mereka dicegat kawanan remaja bersenjata tajam yang membawa bendera Slankers.
"Saat pulang nonton konser Iwan Fals di Pondok Cabe, tersangka nonton dan saat pulang ke Serpong, mereka dicegat. Lalu dirampas HP dan dompetnya," jelasnya.
Saat Slank konser di lapangan Sunburst, BSD City, ADP mengajak rekan-rekannya untuk membuat perhitungan. Mereka mencegat setiap truk dan mobil pikap yang membawa Slanker di Jalan Raya Serpong. Dalam mencari korbannya, pelaku ADP mencegat secara acak Slankers yang lewat.
"Yang dicegat bukan hanya 1 kendaraan, sebelum itu ada 2-3 kendaraan yang sudah dicegat dan belum ada yang melapor. Hanya satu korban terakhir ini saja yang sudah melapor ke kita," ujarnya.
Sementara itu, ADP mengatakan, memang sengaja menyerang para Slankers yang melintas di Jalan Raya Serpong, karena merasa dendam dengan Slankers. Remaja putus sekolah ini menambahkan, tidak terima dengan aksi para Slankers itu karena saat itu dompet dan HP miliknya direbut paksa oleh para pelaku."Mereka memang Slankers. Saat itu mereka membawa bendera Slankers. Saya hanya ingin mengambil HP dan dompet saja. Ya, balas dendam. Tidak ada niat membunuh, tidak ada," ujarnya.
Akibat perbuatannya, sembila remaja ini dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP, 338 KUHP, 170 ayat 2 ke-3 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
konser Slank, bersama teman-temannya di lapangan Sunburst, BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 16 Desember 2018.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, saat itu korban dan sejumlah rekannya hendak pulang ke rumah di Kota Tangerang, dengan menumpang truk. Namun, setibanya di Jalan Raya Serpong, tepatnya di U Turn KIA Motor, seberang Ruko Melati Mas, Serpong, truk yang mereka tumpangi dicegat oleh sekelompok pemuda yang telah siap dengan celurit.
"Rombongan korban diserang para pelaku. Korban tewas dengan luka sabetan senjata tajam di paha sebelah kiri yang mengenai pembuluh darah," kata Ferdy, kepada SINDOnews pada Selasa (18/12/2018).
Ferdy menuturkan, petugas yang mendapat laporan ini bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku."Sebanyak 21 orang ditangkap. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Sembilan tersangka dalam kasus ini ialah, ADP sebagai pelaku utama, AAM, RR, MRH, AM, AGH, ADP, MRS, DAS, dan RI. Dari 11 tersangka ini, hanya satu orang yang masuk kategori dewasa. Sisanya masih usia di bawah umur dan tercatat sebagai siswa SMP dan SMA.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander menambahkan, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui motif penyerangan itu adalah balas dendam."Motifnya berawal dari dendam tersangka ADP yang merupakan tersangka utama. Karena ADP ini penggemar Iwan Fals dan pernah dipalak para Slankers," ungkapnya.
Saat itu, ADP pulang menonton konser Iwan Fals di Pondok Cabe dengan temannya. Namun, di tengah jalan, kawasan Serpong, mereka dicegat kawanan remaja bersenjata tajam yang membawa bendera Slankers.
"Saat pulang nonton konser Iwan Fals di Pondok Cabe, tersangka nonton dan saat pulang ke Serpong, mereka dicegat. Lalu dirampas HP dan dompetnya," jelasnya.
Saat Slank konser di lapangan Sunburst, BSD City, ADP mengajak rekan-rekannya untuk membuat perhitungan. Mereka mencegat setiap truk dan mobil pikap yang membawa Slanker di Jalan Raya Serpong. Dalam mencari korbannya, pelaku ADP mencegat secara acak Slankers yang lewat.
"Yang dicegat bukan hanya 1 kendaraan, sebelum itu ada 2-3 kendaraan yang sudah dicegat dan belum ada yang melapor. Hanya satu korban terakhir ini saja yang sudah melapor ke kita," ujarnya.
Sementara itu, ADP mengatakan, memang sengaja menyerang para Slankers yang melintas di Jalan Raya Serpong, karena merasa dendam dengan Slankers. Remaja putus sekolah ini menambahkan, tidak terima dengan aksi para Slankers itu karena saat itu dompet dan HP miliknya direbut paksa oleh para pelaku."Mereka memang Slankers. Saat itu mereka membawa bendera Slankers. Saya hanya ingin mengambil HP dan dompet saja. Ya, balas dendam. Tidak ada niat membunuh, tidak ada," ujarnya.
Akibat perbuatannya, sembila remaja ini dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP, 338 KUHP, 170 ayat 2 ke-3 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(whb)