Polda Metro Jaya Sepakat Ganjil Genap Diteruskan hingga 2019
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta diteruskan hingga tahun depan. Kesepakatan ini berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dengan sejumlah pihak terkait.
"Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," ungkap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/12/2018).
Menurut BUdiyanti, ganjil-genap diminta tetap diterapkan pada hari Senin sampai dengan Jumat pada 2019 mendatang. Sama dengan sekarang, hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional penerapan itu tidak diterapkan.
Nantinya, kata dia, hasil FGD itu akan digunakan sebagai bahan masukkan dan pertimbangan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam mengambil putusan tentang aturan itu yang akan berakhir pada 31 Desember 2018 mendatang.
"Dari Dishub akan membuat laporan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan putusan dari Gubernur. Putusan terakhir ada pada Gubernur," ucapnya.
"Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," ungkap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/12/2018).
Menurut BUdiyanti, ganjil-genap diminta tetap diterapkan pada hari Senin sampai dengan Jumat pada 2019 mendatang. Sama dengan sekarang, hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional penerapan itu tidak diterapkan.
Nantinya, kata dia, hasil FGD itu akan digunakan sebagai bahan masukkan dan pertimbangan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam mengambil putusan tentang aturan itu yang akan berakhir pada 31 Desember 2018 mendatang.
"Dari Dishub akan membuat laporan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan putusan dari Gubernur. Putusan terakhir ada pada Gubernur," ucapnya.
(whb)