Diam-diam Kuras Isi Rekening Suami, Istri Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
BEKASI - Seorang istri pengacara di Bekasi dilaporkan suaminya karena mengakses rekening bank miliknya tanpa izin. Bahkan istri berinisial NR ini diduga menggunakan surat kuasa palsu atas nama korban Hariadi (46) untuk proses pemutasian uang senilai puluhan juta rupiah di bank.
Korban Hariadi mengatakan, kasus dugaan mengakses rekening bank tanpa izin ini sebetulnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2018 lalu. Nomor laporannya adalah LP/4562/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.
Lantaran lokasinya terjadi di daerah Perumahan Vida, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, maka kasusnya dilimpahkan ke Polrestro Bekasi Kota. Pada Kamis 13 Desember 2018 lalu, kata dia, tahapan penyelidikan dimulai dengan pemanggilan sang istri ke Polrestro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hingga siang hari, NR tidak kunjung datang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. "Informasi yang saya terima dari penyidik, dia nggak datang memenuhi panggilan. Saya berharap yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk diperiksa," katanya.
Hariadi bercerita, awal mula tahu rekeningnya diakses NR saat dia tidak sengaja menemukan kertas print mutasi rekeningnya di rumah pada Juli 2018 lalu. Bahkan saat dia membuka laptop, Hariadi juga mendapati foto-foto yang memperlihatkan tangan terlapor sedang memegang print asli mutasi rekening bank miliknya. "Dia foto menggunakan ponsel iPhone 5 dan tangannya terlihat," ujarnya.
Dugaan ini semakin kuat saat dia teringat bahwa buku tabungan rekening bank miliknya dipegang NR. Dirundung rasa penasaran, Hariadi mengecek temuan ini ke kantor perwakilan bank di daerah Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Petugas mengkonfirmasi bahwa print mutasi yang ditemukan itu adalah asli.
"Saya tidak tahu motifnya untuk apa, karena dia mencetak surat kuasa tanpa sepengetahuan saya untuk mengambil uangnya," ujar dia. Hariadi juga menyayangkan lemahnya pengawasan pihak bank dalam proses pencairan dananya. Dia berharap, agar tata cara mutasi uang ke rekening lain diperketat bila nasabah tidak bisa datang ke bank.
Caranya, kata dia, pihak bank bisa mengkonfirmasi ulang permohonan itu lewat telepon. Menurut dia, biduk rumah tangganya sejak beberapa tahun ini memang berada di ujung tanduk. NR pernah terpergok selingkuh dengan pria lain pada 2015 lalu. "Saya sudah jatuhkan talak dan memang dalam proses cerai," jelasnya.
Kanit Kriminal Khusus, Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKP Untung Riswaji membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, kata dia, kasusnya masih diselidiki oleh anggota. "Kasusnya masih lidik karena menyangkut kerahasiaan bank yang semuanya diatur oleh UU, sehingga ada tata cara penyidikannya," kata Untung.
Apabila terbukti demikian, NR bisa dijerat Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Korban Hariadi mengatakan, kasus dugaan mengakses rekening bank tanpa izin ini sebetulnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2018 lalu. Nomor laporannya adalah LP/4562/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.
Lantaran lokasinya terjadi di daerah Perumahan Vida, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, maka kasusnya dilimpahkan ke Polrestro Bekasi Kota. Pada Kamis 13 Desember 2018 lalu, kata dia, tahapan penyelidikan dimulai dengan pemanggilan sang istri ke Polrestro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hingga siang hari, NR tidak kunjung datang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. "Informasi yang saya terima dari penyidik, dia nggak datang memenuhi panggilan. Saya berharap yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk diperiksa," katanya.
Hariadi bercerita, awal mula tahu rekeningnya diakses NR saat dia tidak sengaja menemukan kertas print mutasi rekeningnya di rumah pada Juli 2018 lalu. Bahkan saat dia membuka laptop, Hariadi juga mendapati foto-foto yang memperlihatkan tangan terlapor sedang memegang print asli mutasi rekening bank miliknya. "Dia foto menggunakan ponsel iPhone 5 dan tangannya terlihat," ujarnya.
Dugaan ini semakin kuat saat dia teringat bahwa buku tabungan rekening bank miliknya dipegang NR. Dirundung rasa penasaran, Hariadi mengecek temuan ini ke kantor perwakilan bank di daerah Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Petugas mengkonfirmasi bahwa print mutasi yang ditemukan itu adalah asli.
"Saya tidak tahu motifnya untuk apa, karena dia mencetak surat kuasa tanpa sepengetahuan saya untuk mengambil uangnya," ujar dia. Hariadi juga menyayangkan lemahnya pengawasan pihak bank dalam proses pencairan dananya. Dia berharap, agar tata cara mutasi uang ke rekening lain diperketat bila nasabah tidak bisa datang ke bank.
Caranya, kata dia, pihak bank bisa mengkonfirmasi ulang permohonan itu lewat telepon. Menurut dia, biduk rumah tangganya sejak beberapa tahun ini memang berada di ujung tanduk. NR pernah terpergok selingkuh dengan pria lain pada 2015 lalu. "Saya sudah jatuhkan talak dan memang dalam proses cerai," jelasnya.
Kanit Kriminal Khusus, Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKP Untung Riswaji membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, kata dia, kasusnya masih diselidiki oleh anggota. "Kasusnya masih lidik karena menyangkut kerahasiaan bank yang semuanya diatur oleh UU, sehingga ada tata cara penyidikannya," kata Untung.
Apabila terbukti demikian, NR bisa dijerat Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
(ysw)