Kembali Berulah, Residivis Kasus Penipuan Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap IN (35) di Kemang, Mampang, Jakarta Selatan karena melakukan aksi penipuan. IN adalah residivis kasus penipuan sepeda motor.
Kapolsek Cilandak, Kompol Kasto mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus test drive sepeda motor di beberapa showroom di Jakarta. Terakhir, pelaku beraksi di showroom Jalan Margasatwa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Di showroom itu tersangka pura-pura ingin beli sepeda motor dan setelah melihat-lihat, dia bilang mau musyawarah dahulu dengan keluarga," ujar Kasto kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).
Pelaku, kata dia, lalu mencari seseorang guna memuluskan aksi jahatnya itu. Dia lalu bertemu seorang tukang kebun berinisial Y dan meminta Y untuk menemani pelaku ke suatu tempat.
Pelaku berdalih, paparnya, hendak membeli tanah dan bakal memberikan Y komisi. Namun, pelaku justru membawanya ke showroom motor, disitu pelaku memaksa Y mengaku sebagai saudaranya.
"Tersangka lalu meminta melakukan test drive sepeda motor yang akan dibelinya itu dan meninggalkan Y sebagai penjaminnya," tuturnya.
Namun, ungkapnya, pria yang juga seorang residivis kasus serupa itu tak kunjung kembali. Sadar telah ditipu, pihak showroom dan Y pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasi meringkus pelaku di Kemang.
"Dalam kasus ini, kami sita lima sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Pelaku yang juga residivis kasus serupa itu dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katan
Kapolsek Cilandak, Kompol Kasto mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus test drive sepeda motor di beberapa showroom di Jakarta. Terakhir, pelaku beraksi di showroom Jalan Margasatwa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Di showroom itu tersangka pura-pura ingin beli sepeda motor dan setelah melihat-lihat, dia bilang mau musyawarah dahulu dengan keluarga," ujar Kasto kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).
Pelaku, kata dia, lalu mencari seseorang guna memuluskan aksi jahatnya itu. Dia lalu bertemu seorang tukang kebun berinisial Y dan meminta Y untuk menemani pelaku ke suatu tempat.
Pelaku berdalih, paparnya, hendak membeli tanah dan bakal memberikan Y komisi. Namun, pelaku justru membawanya ke showroom motor, disitu pelaku memaksa Y mengaku sebagai saudaranya.
"Tersangka lalu meminta melakukan test drive sepeda motor yang akan dibelinya itu dan meninggalkan Y sebagai penjaminnya," tuturnya.
Namun, ungkapnya, pria yang juga seorang residivis kasus serupa itu tak kunjung kembali. Sadar telah ditipu, pihak showroom dan Y pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasi meringkus pelaku di Kemang.
"Dalam kasus ini, kami sita lima sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Pelaku yang juga residivis kasus serupa itu dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katan
(dam)