Serahkan DIPA 2019, Anies Harap Anggaran Dipakai dengan Baik
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 untuk Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di DKI Jakarta, yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Anies berharap, anggaran yang tersedia dapat mewujudkan pembangunan manusia yang komplet dan dibelanjakan secara efisien khususnya untuk belanja operasional, seperti belanja pegawai dan barang.
"Kita pastikan ini adalah amanat yang besar, jangan sampai kita gunakannya tanpa ada efisiensi yang baik. Kita berharap anggaran ini dipakai sebaik-baiknya yang bisa memberikan manfaat bagi semuanya. Nilainya besar bukan dilihat dari hitungan rupiahnya. Nilainya besar jika dilihat dari manfaatnya untuk masyarakat. Bisa saja hitungan rupiah kecil tapi bila manfaatnya besar maka kita bisa sebut nilainya besar untuk masyarakat," ucap Anies.
Anies menjelaskan, penyerahan DIPA Tahun Anggaran TA 2019 ini adalah tindak lanjut penyerahan DIPA pada tanggal 11 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo kepada para pimpinan kementerian/lembaga termasuk gubernur, yang dilanjutkan pada hari ini penyerahan kepada para Kepala Satuan Kerja (Satker) selaku pengguna anggaran di wilayah Pemprov DKI Jakarta untuk diteruskan dan dilaksanakan.
"Saya garis bawahi bahwa ini sebuah proses upacara. Ini adalah proses simbolik sebagai sebuah amanah dari rakyat yang telah ditetapkan menjadi rencana kerja yang saat ini sudah masuk fase persiapan pelaksanaannya. Ini bukanlah pemberian dana, ini adalah menitipkan kepercayaan melalui perintah kerja yang kemarin telah direncanakan, sekarang diberikan sumber dayanya untuk bisa dilaksanakan," jelasnya.
Diketahui, alokasi APBN untuk Satker Kementerian/Lembaga dan SKPD di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp525,35 triliun dan dituangkan ke dalam 1.805 DIPA Tahun Anggaran 2019.
"Jadi, kalau anggaran pusat (APBN) kita ada sekitar 2.000 triliun rupiah, maka 1/4 anggaran tersebut ada di Jakarta. Maka, tidak ada alasan sesungguhnya bagi ibu kota untuk warganya menjadi tertinggal. Tidak ada alasan bagi kita untuk kalah di tempat lain," tegas Anies.
Diketahui, di samping alokasi dana DIPA tersebut, berdasarkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp19,4 triliun yang terdiri atas:
1. Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 3,12 Triliun
2. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 16,22 triliun
3. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 57,18 Triliun
Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2019 oleh Gubernur Anies secara simbolis disampaikan ke perwakilan MPR, DPR, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sekretariat Negara, PPATK, Sekretariat Jenderal Kemenkeu RI, BPKP DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sekda Provinsi DKI Jakarta, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Prov DKI Jakarta, Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Anak dan Pengendalian Penduduk Prov DKI Jakarta, serta Dinas Sosial Prov DKI Jakarta.
Anies berharap, anggaran yang tersedia dapat mewujudkan pembangunan manusia yang komplet dan dibelanjakan secara efisien khususnya untuk belanja operasional, seperti belanja pegawai dan barang.
"Kita pastikan ini adalah amanat yang besar, jangan sampai kita gunakannya tanpa ada efisiensi yang baik. Kita berharap anggaran ini dipakai sebaik-baiknya yang bisa memberikan manfaat bagi semuanya. Nilainya besar bukan dilihat dari hitungan rupiahnya. Nilainya besar jika dilihat dari manfaatnya untuk masyarakat. Bisa saja hitungan rupiah kecil tapi bila manfaatnya besar maka kita bisa sebut nilainya besar untuk masyarakat," ucap Anies.
Anies menjelaskan, penyerahan DIPA Tahun Anggaran TA 2019 ini adalah tindak lanjut penyerahan DIPA pada tanggal 11 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo kepada para pimpinan kementerian/lembaga termasuk gubernur, yang dilanjutkan pada hari ini penyerahan kepada para Kepala Satuan Kerja (Satker) selaku pengguna anggaran di wilayah Pemprov DKI Jakarta untuk diteruskan dan dilaksanakan.
"Saya garis bawahi bahwa ini sebuah proses upacara. Ini adalah proses simbolik sebagai sebuah amanah dari rakyat yang telah ditetapkan menjadi rencana kerja yang saat ini sudah masuk fase persiapan pelaksanaannya. Ini bukanlah pemberian dana, ini adalah menitipkan kepercayaan melalui perintah kerja yang kemarin telah direncanakan, sekarang diberikan sumber dayanya untuk bisa dilaksanakan," jelasnya.
Diketahui, alokasi APBN untuk Satker Kementerian/Lembaga dan SKPD di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp525,35 triliun dan dituangkan ke dalam 1.805 DIPA Tahun Anggaran 2019.
"Jadi, kalau anggaran pusat (APBN) kita ada sekitar 2.000 triliun rupiah, maka 1/4 anggaran tersebut ada di Jakarta. Maka, tidak ada alasan sesungguhnya bagi ibu kota untuk warganya menjadi tertinggal. Tidak ada alasan bagi kita untuk kalah di tempat lain," tegas Anies.
Diketahui, di samping alokasi dana DIPA tersebut, berdasarkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp19,4 triliun yang terdiri atas:
1. Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 3,12 Triliun
2. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 16,22 triliun
3. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 57,18 Triliun
Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2019 oleh Gubernur Anies secara simbolis disampaikan ke perwakilan MPR, DPR, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sekretariat Negara, PPATK, Sekretariat Jenderal Kemenkeu RI, BPKP DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sekda Provinsi DKI Jakarta, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Prov DKI Jakarta, Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Anak dan Pengendalian Penduduk Prov DKI Jakarta, serta Dinas Sosial Prov DKI Jakarta.
(mhd)