OTT, Sidang Penipuan Sewa Pesawat Tertunda 2 Minggu Berturut-turut
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penipuan penyewaan pesawat dengan terdakwa mantan Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Desember 2018.
Sidang sedianya dilakukan pada 28 November 2018 lalu ditunda, lantaran Hakim Iswahyu Widodo dan Irwan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
PN Jaksel menjadwalkan ulang sidang, serta mengganti komposisi hakim yang memimpin persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur.
"Kemarin dua minggu berturut-turut ditunda karena ada OTT di Jaksel. Kebetulan majelis hakim yang memegang perkara kita juga, jadi ya kita harus dengan terpaksa mengikuti prosedural ditunda dulu," ujar pengacara pelapor, Gilbert Marciano Tulaar, saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Pada persidangan itu, JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni Komisaris Perusahaan milik korban Geminiantoro Raharjo, Hendrik, lalu pengusaha bernama Dian dan pegawai bank.
Dian merupakan orang yang mengenalkan Geminiantoro Raharjo kepada terdakwa Sapto Kashariyanto.
Dalam persidangan pengusaha Dian, mengaku juga pernah mentransfer Rp14 miliar untuk DP pembelian pesawat. Namun pesawat tersebut juga diduga tidak hadir.
"Pak Dian juga beliau membawa bukti kwitansi transfer, dia pernah transfer ke Sapto Rp14 miliar tapi ini di luar pokok perkara. Iya Rp14 miliar transfer ke Sapto dalam konteks untuk pengadaan pesawat ternyata sampai saat ini pesawat ini tak kunjung datang juga. Sama-sama korban tapi belum lapor," jelas Gilbert.
Seperti diketahui, Sapto Kashariyanto merupakan terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor Geminiantoro Raharjo. Penipuan yang diduga dilakukan oleh Sapto adalah terkait penyewaan pesawat kargo.
Sapto sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2018. Awalnya kasus ini ditangani Bareskrim Polri namun dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2018.
Sidang sedianya dilakukan pada 28 November 2018 lalu ditunda, lantaran Hakim Iswahyu Widodo dan Irwan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
PN Jaksel menjadwalkan ulang sidang, serta mengganti komposisi hakim yang memimpin persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur.
"Kemarin dua minggu berturut-turut ditunda karena ada OTT di Jaksel. Kebetulan majelis hakim yang memegang perkara kita juga, jadi ya kita harus dengan terpaksa mengikuti prosedural ditunda dulu," ujar pengacara pelapor, Gilbert Marciano Tulaar, saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Pada persidangan itu, JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni Komisaris Perusahaan milik korban Geminiantoro Raharjo, Hendrik, lalu pengusaha bernama Dian dan pegawai bank.
Dian merupakan orang yang mengenalkan Geminiantoro Raharjo kepada terdakwa Sapto Kashariyanto.
Dalam persidangan pengusaha Dian, mengaku juga pernah mentransfer Rp14 miliar untuk DP pembelian pesawat. Namun pesawat tersebut juga diduga tidak hadir.
"Pak Dian juga beliau membawa bukti kwitansi transfer, dia pernah transfer ke Sapto Rp14 miliar tapi ini di luar pokok perkara. Iya Rp14 miliar transfer ke Sapto dalam konteks untuk pengadaan pesawat ternyata sampai saat ini pesawat ini tak kunjung datang juga. Sama-sama korban tapi belum lapor," jelas Gilbert.
Seperti diketahui, Sapto Kashariyanto merupakan terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor Geminiantoro Raharjo. Penipuan yang diduga dilakukan oleh Sapto adalah terkait penyewaan pesawat kargo.
Sapto sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2018. Awalnya kasus ini ditangani Bareskrim Polri namun dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2018.
(mhd)