Perguruan Katak Beracun Ngamuk di Bintaro, 1 Remaja Tewas Dicelurit
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tawuran remaja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menelan korban jiwa. Kali ini, korbannya seorang remaja bernama Alan Sutadi.
Dalam peristiwa itu, warga Jalan Melati, Kelurahan Larangan Indah, Kota Tangerang ini meregang nyawa akibat luka bacok di bagian punggung belakang, dan kepala.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran bermula dari saling ejek di Instagram. Dari saling ejek itu, mereka pun janjian tawuran di Bintaro. "Tawuran terjadi, di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, pada Minggu 2 Desember 2018, pukul 05.00 WIB," katanya, tadi pagi.
Dalam tawuran itu, salah satu kelompok remaja yang menamakan dirinya Perguruan Katak Beracun datang dalam jumlah besar, dan membawa berbagai senjata tajam. "Tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penyerangan dengan sajam. Tiga orang kritis, dan masih menjalani perawatan medis, satu meninggal dunia," terangnya.
Ketiga korban selamat, rata-rata mengalami luka bacok di punggung dan kepala. Terdiri dari Ade Irvan Maulana, SDMP, dan Saddam Rivaldi. Ketiganya masih dirawat di RS.
Tidak hanya melukai korbannya dengan sajam, kawanan Perguruan Katak Beracun ini juga menyerang korbannya dengan menggunakan air keras di bagian wajah.
Setelah melukai para lawannnya, mereka juga mengambil barang-barang berharga milik para korbannya, seperti berupa motor, ponsel dan sejumlah barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho menambahkan, saat tawuran terjadi Tim Vipers Polres Tangsel langsung ke lokasi, namun sudah selesai. "Akan tetapi, diketahui ada beberapa korban maupun saksi-saksi yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Aqidah dan RS Sari Asih, dan kami langsung ke sana," sambungnya.
Setiba di rumah sakit, korban yang bernama Alan Sutadi sudah meninggal dunia dengan luka bacok di kepala bagian depan dan luka tusuk benda tajam di bagian punggung.
"Rata-rata korban selamat mengalami luka bacok di kepala dan punggung. Kecuali Aziz yang mengalami luka bakar di mata sebelah kanan, akibat siraman air keras," jelasnya.
Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan sembilan pelaku dari Perguruan Katak Beracun yang tujuh orang di antaranya masih anak di bawah umur. "Mereka adalah MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), Ahmad Fauzi (18) dan Deni Malik (18). Dua pelaku lain masih DPO," sambungnya.
Dari tangkapan itu, petugas menyita satu unit motor Honda Beat warna putih, satu bilah Klewang, lima bilah celurit, satu bilah arit, satu bilah golok, dan baju korban.
Atas perbiuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat sebagian para pelaku agar dapat memberikan sanksi," pungkasnya.
Dalam peristiwa itu, warga Jalan Melati, Kelurahan Larangan Indah, Kota Tangerang ini meregang nyawa akibat luka bacok di bagian punggung belakang, dan kepala.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran bermula dari saling ejek di Instagram. Dari saling ejek itu, mereka pun janjian tawuran di Bintaro. "Tawuran terjadi, di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, pada Minggu 2 Desember 2018, pukul 05.00 WIB," katanya, tadi pagi.
Dalam tawuran itu, salah satu kelompok remaja yang menamakan dirinya Perguruan Katak Beracun datang dalam jumlah besar, dan membawa berbagai senjata tajam. "Tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penyerangan dengan sajam. Tiga orang kritis, dan masih menjalani perawatan medis, satu meninggal dunia," terangnya.
Ketiga korban selamat, rata-rata mengalami luka bacok di punggung dan kepala. Terdiri dari Ade Irvan Maulana, SDMP, dan Saddam Rivaldi. Ketiganya masih dirawat di RS.
Tidak hanya melukai korbannya dengan sajam, kawanan Perguruan Katak Beracun ini juga menyerang korbannya dengan menggunakan air keras di bagian wajah.
Setelah melukai para lawannnya, mereka juga mengambil barang-barang berharga milik para korbannya, seperti berupa motor, ponsel dan sejumlah barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho menambahkan, saat tawuran terjadi Tim Vipers Polres Tangsel langsung ke lokasi, namun sudah selesai. "Akan tetapi, diketahui ada beberapa korban maupun saksi-saksi yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Aqidah dan RS Sari Asih, dan kami langsung ke sana," sambungnya.
Setiba di rumah sakit, korban yang bernama Alan Sutadi sudah meninggal dunia dengan luka bacok di kepala bagian depan dan luka tusuk benda tajam di bagian punggung.
"Rata-rata korban selamat mengalami luka bacok di kepala dan punggung. Kecuali Aziz yang mengalami luka bakar di mata sebelah kanan, akibat siraman air keras," jelasnya.
Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan sembilan pelaku dari Perguruan Katak Beracun yang tujuh orang di antaranya masih anak di bawah umur. "Mereka adalah MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), Ahmad Fauzi (18) dan Deni Malik (18). Dua pelaku lain masih DPO," sambungnya.
Dari tangkapan itu, petugas menyita satu unit motor Honda Beat warna putih, satu bilah Klewang, lima bilah celurit, satu bilah arit, satu bilah golok, dan baju korban.
Atas perbiuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat sebagian para pelaku agar dapat memberikan sanksi," pungkasnya.
(nag)