Kapolda Metro Jaya: Hukum Mati Polisi yang Terlibat Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, memerintahkan kepada seluruh Kapolres di wilayah hukumnya untuk memecat anggota yang terlibat narkoba. Hal ini sebagai bukti Polri sangat tegas dalam memerangi narkoba.
Bahkan Idham mendorong agar anggota polisi yang terlibat narkoba agar dihukum mati. Hal ini menunjukkan perbedaan antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum. Apabila masyarakat umum yang terkena narkoba, bisa dihukum sampai 10 tahun, maka hukuman bagi aparat hukum harus lebih berat.
"Saya ingatkan kepada pejabat dan Kapolres di sini, kalau ada anak buah mu yang pakai narkoba, enggak usah lihat kiri kanan, pecat, siapa pun dia itu," ujar Idham saat mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (5/12/2018).
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini mencontohkan ketika dirinya memecat empat anggota Dit Sabhara Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kala itu keempat kedapatan tangan mengkonsumsi narkoba.
Kala itu, Idham meminta Kabid Propam untuk memproses cepat pidananya dan langsung memecat. "Perintah saya sama Kabid Propam, serahkan narkoba proses pidananya dan pecat. Itu saja, enggak usah lebih-lebih. Cukup kalimatnya," tegas Idham.
Pernyataan Idham pun menjadi tamparan keras bagi anggota yang terlibat kasus narkoba. Apalagi ia paham betul usia dan jenjang karier anggota tersebut.
"Di Direktorat Sabhara ada empat anggota yang ketangkap narkoba. Saya prihatin anggota itu baru Berpangkat Bripda. NRP 94 kalo enggak salah, artinya dia baru berumur 24 tahun. Ketangkap empat orang," jelas Idham.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief, mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan komitmenya. Untuk menjaga anggota terlibat narkoba, pihaknya rutin melakukan tes urine. “Jadi cara ini agar menjaga tidak terkena narkoba. Kalau kena baru kami pecat,” tandasnya.
Bahkan Idham mendorong agar anggota polisi yang terlibat narkoba agar dihukum mati. Hal ini menunjukkan perbedaan antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum. Apabila masyarakat umum yang terkena narkoba, bisa dihukum sampai 10 tahun, maka hukuman bagi aparat hukum harus lebih berat.
"Saya ingatkan kepada pejabat dan Kapolres di sini, kalau ada anak buah mu yang pakai narkoba, enggak usah lihat kiri kanan, pecat, siapa pun dia itu," ujar Idham saat mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (5/12/2018).
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini mencontohkan ketika dirinya memecat empat anggota Dit Sabhara Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kala itu keempat kedapatan tangan mengkonsumsi narkoba.
Kala itu, Idham meminta Kabid Propam untuk memproses cepat pidananya dan langsung memecat. "Perintah saya sama Kabid Propam, serahkan narkoba proses pidananya dan pecat. Itu saja, enggak usah lebih-lebih. Cukup kalimatnya," tegas Idham.
Pernyataan Idham pun menjadi tamparan keras bagi anggota yang terlibat kasus narkoba. Apalagi ia paham betul usia dan jenjang karier anggota tersebut.
"Di Direktorat Sabhara ada empat anggota yang ketangkap narkoba. Saya prihatin anggota itu baru Berpangkat Bripda. NRP 94 kalo enggak salah, artinya dia baru berumur 24 tahun. Ketangkap empat orang," jelas Idham.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief, mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan komitmenya. Untuk menjaga anggota terlibat narkoba, pihaknya rutin melakukan tes urine. “Jadi cara ini agar menjaga tidak terkena narkoba. Kalau kena baru kami pecat,” tandasnya.
(thm)