Kawasan Tanpa Rokok Diperluas, Pemkot Bogor Ajukan Revisi Raperda

Rabu, 28 November 2018 - 16:04 WIB
Kawasan Tanpa Rokok...
Kawasan Tanpa Rokok Diperluas, Pemkot Bogor Ajukan Revisi Raperda
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor mengusulkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12/2009 lebih diperluas baik definisi maupun lokasinya. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam rapat paripurna penyampaian Raperda Perubahan Perda 12/2009 tentang KTR di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa (28/11/2018).

Menurut Bima, untuk Perda KTR yang direvisi itu meliputi definisi rokok tidak hanya rokok sigaret. Tapi juga shisha dan rokok elektrik (vape) yang pemakaiannya kini semakin banyak, juga dimasukan dalam Perda ini.

"Karena baik shisha maupun vape menimbulkan efek kecanduan kepada para pengguna, atau ada efek perilaku yang perlu diwaspadai bagi para pengonsumsi rokok elektrik ini," katanya.

Bima menambahkan, revisi juga dilakukan terhadap titik atau lokasi tidak hanya delapan tempat sebagaimana yang diatur di dalam Perda KTR sebelumnya."Tempat-tempat baru yang dikategorikan sebagai KTR selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam Peraturan Wali Kota," jelasnya.

Terakhir terdapat ketentuan yang mengatur perihal display atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di mini dan supermarket dan perihal sponsor rokok yang dilarang untuk mendukung penyelenggaraan berbagai event atau kegiatan yang diselenggarakan masyarakat. Disamping itu terdapat ketentuan untuk memasang larangan menjual rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 Tahun.

"Sebab berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, bahwa perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi STIE Kesatuan, Syaifuddin Zuhdi menilai, permasalahan KTR harus dilihat secara holistik (secara utuh) beserta dampaknya, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi."Salah satunya soal pelarangan pemajangan produk rokok. Pemerintah harus menyikapi ini dengan arif dan bijaksana," ujar Syaifuddin.

Menurutnya, aturan ini eksesif (di luar kebiasaan) karena Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih memperbolehkan pemajangan produk rokok di tingkat ritel."Perda KTR, yang kedudukan hukumnya lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu peraturan pemerintah," jelasnya.

Dia juga berpendapat Pemkot seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau terkait proses pembahasan ini."Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan bersifat adil, tidak semata-mata didasarkan sentimen terhadap industri tertentu, termasuk orang yang terlibat di dalamnya, seperti pedagang ritel, pekerja pabrik, bahkan petaninya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)