Mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan, Residivis Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang residivis Kamarudin (42) kembali ditangkap petugas kepolisian. Kali ini Kamarudin diciduk petugas Polres Pesanggrahan lantaran mengaku-aku sebagai Kapolsek Pesanggrahan.
Dalam aksinya kali ini Kamarudin memperdaya Deni Heriyanto orang tua dari Rian Ikhsan salah satu tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas. “Pelaku mengaku sebagai Kapolsek dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan,” ungkap Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina seperti dilansir laman resmi Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018).
Menurut Maulana, pelaku menghubungi Deni stelah melihat sejumlah pemberitaan di media online. Setelah meyakinkan Deni, pelaku meminta uang Rp15 juta supaya anaknya dapat dibebaskan penyidik.
Tanpa pikir panjang, Deni yang sangat ingin anaknya bebas langsung memberikan uang tersebut melalui sistem transfer. Selanjutnya Deni melakukan konfirmasi pada penyidik dan baru tersadar menjadi korban penipuan.
Berdasarkan laporan Deni inilah, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap Kamarudin."Tersangka ini residivis kasus penipuan pada 2013 lalu yang ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dalam aksinya kali ini Kamarudin memperdaya Deni Heriyanto orang tua dari Rian Ikhsan salah satu tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas. “Pelaku mengaku sebagai Kapolsek dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan,” ungkap Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina seperti dilansir laman resmi Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018).
Menurut Maulana, pelaku menghubungi Deni stelah melihat sejumlah pemberitaan di media online. Setelah meyakinkan Deni, pelaku meminta uang Rp15 juta supaya anaknya dapat dibebaskan penyidik.
Tanpa pikir panjang, Deni yang sangat ingin anaknya bebas langsung memberikan uang tersebut melalui sistem transfer. Selanjutnya Deni melakukan konfirmasi pada penyidik dan baru tersadar menjadi korban penipuan.
Berdasarkan laporan Deni inilah, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap Kamarudin."Tersangka ini residivis kasus penipuan pada 2013 lalu yang ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.
(whb)