Perdaya Sopir Taksi Online, Anggota BNN Gadungan Diringkus

Senin, 26 November 2018 - 20:07 WIB
Perdaya Sopir Taksi Online, Anggota BNN Gadungan Diringkus
Perdaya Sopir Taksi Online, Anggota BNN Gadungan Diringkus
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kebayoran Lama menangkap AF alias Ompong (23) yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Pelaku mengaku polisi untuk mengelabui seorang sopir taksi online yang harus kehilangan mobilnya.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang driver taksi online yang mengaku kalau mobilnya dirampas oleh pelaku.

"Jadi pelaku memesan taksi online di depan Polres Jakarta Timur dan minta diantar ke kawasan Citraland, Jakarta Barat," katanya kepada wartawan, Senin (26/11/2018).

Selama perjalanan, Ompong mengaku kalau dia anggota BNN yang sedang mengejar pengedar narkoba di kawasan Citraland. Namun, setibanya di lokasi pelaku mengaku kalau sasarannya sudah kabur dan minta diantar ke Jelambar, Jakarta Barat.

Begitu sampai di Jelambar, pelaku kembali bilang kalau sasarannya telah kabur dan kembali minta diantar ke Pasar Bata Putih, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Jadi pelaku berpura-pura mengejar pengedar narkoba," ujarnya.

Ketika itu, pelaku meminta korban yang diketahui bernama Riki (26) untuk turun dan melihat ke pedagang ayam. Karena dia beralasan kalau dirinya turun dan dikenali maka sasarannya bisa kembali kabur.

"Jadi korban disuruh megintai sedangkan pelaku ditinggal di dalam mobil. Ketika korban merasa sudah percaya dan melakukan pengintaian, ompong langsung membawa kabur mobil Daihatsu Sigra milik Riki," jelasnya. Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada 12 November 2018.

Selain mengamankan pelaku, Sujanto menuturkan pihaknya juga berhasil mengamankan M (31), yang berperan sebagai penadah mobil curian tersebut dalam waktu yang sama.Sujanto menambahkan, Ompong berhasil diamankan di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, sementara M berhasil diamankan di daerah Bogor.

"Pelaku Ompong kami jerat Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara M penadahnya kami jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7494 seconds (0.1#10.140)
pixels