Depok Jadi Pilot Project Pembuatan dan Penyebaran Kartu Nikah

Minggu, 25 November 2018 - 19:41 WIB
Depok Jadi Pilot Project...
Depok Jadi Pilot Project Pembuatan dan Penyebaran Kartu Nikah
A A A
DEPOK - Kota Depok ditetapkan sebagai salah satu pilot project program pemerintah pusat dalam pembuatan dan penyebaran kartu nikah. Selain Depok, kota lain yang juga dijadikan percontohan yaitu Bekasi. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok telah menerima sejumlah perangkat printer khusus untuk mencetak kartu nikah itu.

Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi, mengatakan, pihaknya sudah siap dalam pembuatan dan penyebaran kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. "Peralatan sudah kami terima, tinggal pengaktifan aplikasinya, karena akan tersambung dengan sistem komputerisasi kartu nikah. Perangkat pencetakannya semua sudah kami siapkan," katanya, Minggu (25/11/2018).

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada pemberitahuan terbaru untuk realisasinya. Pihaknya masih menunggu sampai nanti ada pemberitahuan selanjutnya.

"Intinya, tim masih menunggu sampai aplikasi difungsikan. Secara teknis tentu akan tersambung. Kota Depok dan Bekasi memang jadi percontohan kartu nikah," ungkapnya.

Dia meluruskan juga perihal fungsi kartu nikah. Dia menjelaskan, kartu nikah sama dengan buku nikah. Program ini merupakan program dari pusat. Kartu nikah digulirkan untuk keamanan dari buku nikah.

"Jadi, kalau buku nikah itu kan bisa dipalsukan, nah kartu nikah tidak bisa karena terhubung langsung dengan komputerisasi," tandasnya.

Keunggulan lain dari kartu nikah adalah mudah dibawa kemana-mana sebagai penanda bahwa pasangan tersebut sudah menikah. "Di kartu nikah nantinya akan ada foto pasangan suami istri. Jadi kalau kemana-mana enggak perlu repot bawa buku nikah," katanya.

Kementerian Agama telah menerbitkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah yang bentuknya seukuran kartu ATM atau KTP. Kartu nikah ini rencananya dibagikan pada akhir November 2018. Meski begitu, saat ini pasangan suami istri masih diberikan buku nikah.

Asnawi mengatakan, rencana tersebut sudah disosialisasikan di Kemenag tingkat kota dan kabupaten di Jawa Barat.Tetapi secara petunjuk teknisnya (juknis) belum jelas seperti apa mekanismenya.

Surya, salah satu warga Kelurahan Depok mengaku, belum mengetahui akan adanya kartu nikah. Sebab, masih memiliki buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA).
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8047 seconds (0.1#10.140)