Polisi Tetapkan Hercules Tersangka Penguasaan dan Pengerusakan Lahan
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta resmi menetapkan pentolan preman legendaris, Hercules Rosario Marshal, sebagai tersangka kasus penguasaan dan pengerusakan lahan.
“Dia (Hercules) disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Edi Suranta Sitepu, Rabu (21/11/2018).
Hercules yang pernah cukup disegani di Jakarta diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) sore. Saat dibekuk, Hercules tidak melakukan perlawanan.
Menurut Edi, penangkapan Hercules berkaitan dengan kasus pendudukan lahan di Kalideres. Sebelumnya, pihaknya mengamankan 23 orang, dimana 12 diantaranya mengaku anak buah Hercules.
Mereka merupakan komplotan preman bayaran yang disiapkan untuk menduduki dua lahan di kawasan Kalideres. “Kala itu mereka meminta uang sebesar Rp500 ribu per bulan kepada pemilik ruko. Padahal itu bukan tanah mereka,” terang Edi.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengantongi sejumlah kwitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman ini. Atas dasar itu pula polisi menjerat Hercules dengan Pasal 170 junto Pasal 335 KUHP tentang Pengerusakan dan Kekerasan.
“Dia (Hercules) disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Edi Suranta Sitepu, Rabu (21/11/2018).
Hercules yang pernah cukup disegani di Jakarta diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) sore. Saat dibekuk, Hercules tidak melakukan perlawanan.
Menurut Edi, penangkapan Hercules berkaitan dengan kasus pendudukan lahan di Kalideres. Sebelumnya, pihaknya mengamankan 23 orang, dimana 12 diantaranya mengaku anak buah Hercules.
Mereka merupakan komplotan preman bayaran yang disiapkan untuk menduduki dua lahan di kawasan Kalideres. “Kala itu mereka meminta uang sebesar Rp500 ribu per bulan kepada pemilik ruko. Padahal itu bukan tanah mereka,” terang Edi.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengantongi sejumlah kwitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman ini. Atas dasar itu pula polisi menjerat Hercules dengan Pasal 170 junto Pasal 335 KUHP tentang Pengerusakan dan Kekerasan.
(thm)