Ini Pundi-pundi Harta Pelaku Pembuat Liquid Vape Narkoba

Kamis, 08 November 2018 - 20:24 WIB
Ini Pundi-pundi  Harta Pelaku Pembuat Liquid Vape Narkoba
Ini Pundi-pundi Harta Pelaku Pembuat Liquid Vape Narkoba
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium liquid vape mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA) dan cannabies sintesas (ganja sintesis) di Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selama ini, laboratorium yang berada di sebuah rumah mewah itu sudah memproduksi 22 jenis liquid narkoba dan telah beredar luas di 48 kota di Indonesia.

Kasubdit Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjutak mengatakan laboratorium ini dikendalikan oleh empat orang narapidana (napi) Rutan Cipinang, yakni TY (28), VIN (28), HAM (28), dan COK (35). Lewat keempatnya, transaksi dan pengaturan produksi kemudian dilakukan oleh istri TY, DW, dan rekannya BR.

Kepada polisi TY mengatakan cara pembuatan liquid vape narkoba itu didapatnya secara otodidak. Sebagai pecandu ganja, ia kerap mempelajari narkoba dan cara mengekstrak melalui buku dan internet. Ia kemudian menerapkan di tahun lalu sebelum BNN menciduknya dengan kepemilikan satu kilogram ganja.

“Sejak SMP saya suka ganja. 10 tahun lalu saya sudah mulai mempelajari,” tutur pria yang mengaku lulusan SMP ini, di lokasi laboratorium liquid vape, Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).

TY mengaku tidak menyadari apabila pekerja yang merupakan adik-adiknya itu telah mengembangkan bisnis ini dan menjadikan ekstasi sebagai bahan baku. Dari situ pula lah pelaku mampu menghasilkan pundi-pundi uang, sehingga bisa menyewa tiga lokasi untuk produksi liquid vape narkoba, serta membeli tiga mobil BMW.

“Sesekali mereka berkonsultasi dengan saya di rutan dan menanyakan beberapa jenis produksi,” tutup TY yang mengakui semua pekerja sebagai tester hasil produksi.

Sementara itu, tersangka DW mengaku tidak mengetahui alur jual beli barang. Ia hanya diperintahkan untuk melakukan transfer kepada BR. Beberapa nilai uang pernah ia lakukan mulai dari terendah Rp1 juta hingga yang terbesar Rp90 juta. “Kebanyakan buat (buaya) produksi,” kata DW,

DW mengaku sudah berulang kali mengingatkan TY untuk tobat. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak. Sikap TY yang cenderung kasar membuat dirinya ketakutan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4146 seconds (0.1#10.140)