Kekurangan SDM, Tangsel Ganti 20 Lurah Plt Non PNS dengan Definitif
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 27 dari 45 lurah, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Tujuh diantaranya diketahui sudah PNS, dan 20 lainnya belum.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, banyaknya Plt lurah non PNS di Tangsel, dikarenakan kurangnya SDM PNS di Pemkot Tangsel untuk mengisi kursi lurah sehingga diisi mantan kepala desa.
"Benar ada 20 Plt non PNS dan 7 sudah PNS. Kendalanya di SDM, karena untuk jabatan lurah minimal harus PNS golongan 3 semua," katanya, Rabu (7/11/2018).
Tidak hanya PNS golongan 3, PNS yang menjabat lurah juga harus memenuhi kualifikasi pemerintahan. Seperti camat non IPDN misalnya. Bakal camat itu harus ikut kursus pemerintahan selama 9 bulan.
"Lurah walaupun tidak 9 bulan, minimal punya pengetahuan pemerintahan. Tentu, ini akan menjadi kendala pencarian dana kelurahan nantinya. Makanya, akan ganti seluruh Plt lurah jadi definitif," ungkapnya.
Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi dari Tangerang Public Transperancy Watch (Truth) Jupry Nugroho menambahkan, adanya puluhan Plt lurah non PNS sangat rawan terhadap dugaan jual beli jabatan.
"Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dijelaskan di situ, penunjukan PLH dan PLT dilakukan ketika pejabat definitif berhalangan," paparnya.
Adapun, dugaan rawannya praktik jual beli jabatan itu ada dalam Pasal 34 ayat 2 yang menyebut apabila pejabat pemerintah berhalangan, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Plh dan Plt.
"Apalagi, per Januari 2019 Dana Kelurahan akan segera dikucurkan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi kelurahan yang sudah mempunyai lurah yang definitif tapi bagaimana jika masih Plt," ungkapnya.
Menimpali dugaan tersebut, Benyamin kembali menjelaskan, Pemkot Tangsel akan berusaha sebaik mungkin agar puluhan Plt lurah non PNS yang ada diganti semua.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, banyaknya Plt lurah non PNS di Tangsel, dikarenakan kurangnya SDM PNS di Pemkot Tangsel untuk mengisi kursi lurah sehingga diisi mantan kepala desa.
"Benar ada 20 Plt non PNS dan 7 sudah PNS. Kendalanya di SDM, karena untuk jabatan lurah minimal harus PNS golongan 3 semua," katanya, Rabu (7/11/2018).
Tidak hanya PNS golongan 3, PNS yang menjabat lurah juga harus memenuhi kualifikasi pemerintahan. Seperti camat non IPDN misalnya. Bakal camat itu harus ikut kursus pemerintahan selama 9 bulan.
"Lurah walaupun tidak 9 bulan, minimal punya pengetahuan pemerintahan. Tentu, ini akan menjadi kendala pencarian dana kelurahan nantinya. Makanya, akan ganti seluruh Plt lurah jadi definitif," ungkapnya.
Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi dari Tangerang Public Transperancy Watch (Truth) Jupry Nugroho menambahkan, adanya puluhan Plt lurah non PNS sangat rawan terhadap dugaan jual beli jabatan.
"Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dijelaskan di situ, penunjukan PLH dan PLT dilakukan ketika pejabat definitif berhalangan," paparnya.
Adapun, dugaan rawannya praktik jual beli jabatan itu ada dalam Pasal 34 ayat 2 yang menyebut apabila pejabat pemerintah berhalangan, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Plh dan Plt.
"Apalagi, per Januari 2019 Dana Kelurahan akan segera dikucurkan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi kelurahan yang sudah mempunyai lurah yang definitif tapi bagaimana jika masih Plt," ungkapnya.
Menimpali dugaan tersebut, Benyamin kembali menjelaskan, Pemkot Tangsel akan berusaha sebaik mungkin agar puluhan Plt lurah non PNS yang ada diganti semua.
(ysw)