44 Teridentifikasi, DVI Terus Identifikasi 145 Penumpang Lion Air

Selasa, 06 November 2018 - 22:17 WIB
44 Teridentifikasi,...
44 Teridentifikasi, DVI Terus Identifikasi 145 Penumpang Lion Air
A A A
JAKARTA - Dari 189 penumpang Lion Air JT 610, baru 44 orang yang teridentifikasi sehingga masih ada 145 penumpang lagi. Kabid Operasi Tim DVI Pusdokkes Polri, Kombes Lisda Cancer mengatakan, Tim DVI Polri bakal terus melakukan identifikasi.

"Masih ada 145 yang belum teridentifikasi, proses identifikasi masih berlanjut karena sampai hari ini kami masih memeriksa dan mengambil sampel DNA postmortem, yang mana akan dikirim lagi ke Lab. DNA untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya pada wartawan, Selasa (6/11/2018).

Menurutnya, proses identifikasi pada penumpang Lion Air masih terus berlangsung hingga kini. Apalagi, 48 kantong jenazah yang tiba pada tanggal 29-30 Oktober 2018 lalu sudah keluar hasil DNA-nya, yang mana masih ada sampel DNA yang dilakukan pencocokan.

Belum lagi, kata dia, sampel DNA yang belum keluar hasilnya dari puluhan kantong pun masih ada dan masih diperiksa di Lab. Selain itu, proses pemeriksaan pada semua data antemortem pun masih berlangsung hingga saat ini.

"Jadi kalau antemortem diperiksa semua dan dilakukan pencocokan, akan cocok dengan sendirinya," tuturnya.

Adapun proses identifikasi penumpang, ungkapnya, akan terus berlangsung meski proses pencarian dan evakuasi pesawat Lion Air JT 610 yang tengah dilakukan Basarnas dan tim gabungan di perairan Karawang, Jawa Barat distop. Sebab, proses identifikasi dilakukan hingga pemeriksaan DNA selesai dilakukan.

"Identifikasi akan terus dilaksanakan sampai habis, artinya sampai tidak ada lagi kantong jenazah. Sampai sampel DNA habis teridentifikasi," jelasnya.

Dia membeberkan, bila ada yang tak teridentifikasi saat sampel DNA habis diidentifikasi, kemungkinan terjadi karena bagian tubuh penumpang tak ditemukan. Maka itu, bila terjadi hal itu, yang menentukan adalah pihak pengadilan.

Sebab, tambahnya, Tim DVI Polri tak bisa mengeluarkan surat kematian bila tak ada bukti fisiknya. "Artinya keluarga mendapatkan kepastian hukum itu dari penetapan pengadilan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0523 seconds (0.1#10.140)