Serapan Anggaran Baru 27,9%, DPRD Kritisi Dinas Sumber Daya Air DKI

Senin, 05 November 2018 - 22:03 WIB
Serapan Anggaran Baru 27,9%, DPRD Kritisi Dinas Sumber Daya Air DKI
Serapan Anggaran Baru 27,9%, DPRD Kritisi Dinas Sumber Daya Air DKI
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengkritisi realisasi anggaran Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018. Sebab, dari 11 bulan APBD 2018 berjalan, penyerapan anggaran baru 27,9%.

Di sisi lain, musim penghujan telah datang, namun persiapan antisipasi banjir dinilai belum maksimal.“Ini raport merah Dinas SDA, selalu kayak begini. Sudah berapa tahun ini karena masalah pembebasan lahan. Begitu banyak uang yang kita taruh dipembebasan lahan, tapi tidak ada yang cair sedikitpun,” ungkap Ketua Komisi D, Iman Satria usai rapat koordinasi di Gedung DPRD, Senin (5/11/2018).

Iman mengatakan, Komisi D tengah menyelidiki Unit Pelayanan Tanah (UPT) milik Dinas Sumber Daya Air terkait rendahnya penyerapan anggaran. Rapat pembahasan akan dilakukan kembali, sembari mencari solusi.

"Bila nantinya setelah rapat, penyerapan masih di bawah 40%. Komisi D akan mendesak Kadis SDA Jakarta, Teguh Hendrawan untuk mencopot kepala UPT. Sebab Kepala UPT tak mampu bekerja,” tegas Iman.

Iman memaparkan dari anggaran Rp1,8 triliun yang disiapkan tahun 2018 lalu untuk pembebasan lahan, realisasi yang baru dilakukan baru 20%, dan kemungkinan terjadinya Silpa di tahun depan.

Karena itu, DPRD kini tengah mendesak agar pembebasan lahan dilakukan dalam waktu empat hari. Beberapa lokasi menjadi catatannya, mulai dari Kali Pesanggrahan, Kali Ciliwung, dan Kali Sunter. Di dua lokasi itu penyempitan trase masih terlihat.

“Ini hanya melanjutkan. Berani bayar atau enggak. Kepala UPT harus mengapprisial, sayangnya dia enggak berani. Percayakan apprisial Inspektorat. Kalau rangkap semua ya dia bingung,” tuturnya. Mengenai trase yang mengalami penyempitan, Iman menilai UPT pembebasan lahan harus melakukan keberanian mengeluarkan tindakan untuk mengeluarkan anggaran. Termasuk apprisial dalam membebaskan trase yang ada.

Karena itu, melihat kondisi demikian, pada tahun 2019 nanti Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Dinas SDA untuk anggaran pembebasan menurun dari Rp1,8 triliun menjadi Rp850 miliar. Sementara untuk Dinas meningkat Rp3,1 triliun menjadi Rp3,7 triliun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5862 seconds (0.1#10.140)