Gelapkan Puluhan Mobil Senilai Rp1 Miliar, Tiga Warga Bogor Diringkus
A
A
A
BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Barat meringkus tiga pelaku kasus penipuan dan penggelapan puluhan mobil. Dari tangan para pelaku berinisial AO, N dan A, petugas menyita sebanyak 26 dari 59 unit mobil yang digelapkan.
"Mobil-mobil tersebut kita amankan dari beberapa lokasi, ada yang dari luar Bogor, seperti Sukabumi dan Cianjur, Purwokerto atau Purworejo," ungkap Kapolsek Bogor Barat, Kompol Pahyuni pada Minggu (4/11/2018).
Pahyuni menuturkan, dari hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku ini dalam menjalankan aksinya dengan cara menyewa mobil ke sejumlah rental."Jadi mereka sengaja menyewa mobil ke beberapa rental di Bogor, kemudian mereka menggadaikan ke pihak lain," tuturnya.
Bahkan, guna meyakinkan para korbannya, mereka sengaja membuat kontrak kerja sama dengan salah satu institusi untuk sebuah kegiatan. "Awalnya memang berjalan lancar, tapi ke sini-sini pelaku dihubungi sudah tidak bisa. Ternyata unit (mobil) yang disewa sudah digadaikan dan saat itu pula korban dan pelaku hilang kontak selama tiga bulan terakhir," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya menambahkan, para pelaku memiliki peran berbeda satu sama lain ada yang jadi penyewa dan ada juga sebagai penadah."Dari hasil penyidikan sementara dalam menjalankan aksinya, para pelaku berhasil meraup untung sekitar Rp1 miliar," ujarnya.
Sebab para pelaku dari hasil penggelapan ini dalam setiap unitnya ada yang sudah terima Rp25-50 juta. "Itu STNK dan mobil saja, seperti itu modusnya. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara seusai Pasal 372 dan 378, tentang Penipuan dan Penggelapan," ucapnya.
"Mobil-mobil tersebut kita amankan dari beberapa lokasi, ada yang dari luar Bogor, seperti Sukabumi dan Cianjur, Purwokerto atau Purworejo," ungkap Kapolsek Bogor Barat, Kompol Pahyuni pada Minggu (4/11/2018).
Pahyuni menuturkan, dari hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku ini dalam menjalankan aksinya dengan cara menyewa mobil ke sejumlah rental."Jadi mereka sengaja menyewa mobil ke beberapa rental di Bogor, kemudian mereka menggadaikan ke pihak lain," tuturnya.
Bahkan, guna meyakinkan para korbannya, mereka sengaja membuat kontrak kerja sama dengan salah satu institusi untuk sebuah kegiatan. "Awalnya memang berjalan lancar, tapi ke sini-sini pelaku dihubungi sudah tidak bisa. Ternyata unit (mobil) yang disewa sudah digadaikan dan saat itu pula korban dan pelaku hilang kontak selama tiga bulan terakhir," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya menambahkan, para pelaku memiliki peran berbeda satu sama lain ada yang jadi penyewa dan ada juga sebagai penadah."Dari hasil penyidikan sementara dalam menjalankan aksinya, para pelaku berhasil meraup untung sekitar Rp1 miliar," ujarnya.
Sebab para pelaku dari hasil penggelapan ini dalam setiap unitnya ada yang sudah terima Rp25-50 juta. "Itu STNK dan mobil saja, seperti itu modusnya. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara seusai Pasal 372 dan 378, tentang Penipuan dan Penggelapan," ucapnya.
(whb)