Diintimidasi, Warga Fatmawati Ini Lapor Polisi
A
A
A
JAKARTA - Berbulan-bulan terintimidasi hingga jatuh sakit, Sri Retno Wardani (58), warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini akhirnya lapor polisi. Ia memperkarakan seorang rentenir berinisial AL dan caleg DPRD DKI berinisial SW ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam LP nomor 2061/X/2018/PMJ/RJS, Retno melaporkan tindak pidana merampas kemerdekaan Jo pengancaman yang dilakukan keduanya. Ia melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan Pasal 333 jo 336 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Retno mengaku kejadian ini berawal pada April 2018. Kala itu salah satu keponakannya sedang membutuhkan uang. Ia kemudian meminjam uang kepada seseorang berinisial C.
Pinjaman sebesar Rp5,5 miliar dengan agunan SHM rumahnya seluas 1.828 meter di Jalan Nangka II Ujung No 24, RT 011/002, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian disepakati keduanya dengan jatuh tempo utang Juni 2018.
Meski meminjam Rp5,5 miliar, namun Retno hanya mendapatkan Rp4 miliar. Sementara sisanya dipotong biaya administrasi. "Katanya yang Rp1,5 miliar lainnya untuk adminitrasi dan lain-lain," ujar Retno didampingi pengacaranya Yoris Defane dan Gerits de Fretes, kepada wartawan, Senin (29/10/2018).
Hingga Juni 2018 atau memasuki jatuh tempo Retno masih belum sanggup membayar utangnya. Oleh C, utang malah dialihkan kepada AL yang kemudian memberikan bunga sebesar Rp1,04 miliar. “AL juga nambahin dana Rp2,5 miliar tapi saya hanya dikasih Rp1,8 miliar," beber Retno.
Meski kesepakatan telah dilakukan, namun Retno tetap tidak mampu membayar. Utang kemudian membengkak menjadi Rp9,9 miliar dalam waktu empat bulan dan Retno kian taidk mampu membayar.
"Sebenarnya di Oktober ini saya mau membayar tapi tidak cukup uangnya. Saya minta perpanjangan waktu tapi ditolak oleh AL dengan dan tidak mau menerima pembayaran lagi,” ucap Retno.
Karena tidak sanggup bayar, Retno kemudian mendapatkan tekanan. AL, kata dia, membawa serta SW dan sejumlah preman ke rumahnya. Disitulah mereka kemudian menggembok rumahnya dari luar hingga mematikan CCTV.
Atas kejadian ini, Retno yang merasa terintimidasi sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. "Secara prinsip, Ibu Retno siap mengembalikan pinjaman sebesar Rp9,9 miliar tersebut, namun minta waktu hingga pertengahan November mendatang," pungkas Yoris Defane.
Dalam LP nomor 2061/X/2018/PMJ/RJS, Retno melaporkan tindak pidana merampas kemerdekaan Jo pengancaman yang dilakukan keduanya. Ia melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan Pasal 333 jo 336 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Retno mengaku kejadian ini berawal pada April 2018. Kala itu salah satu keponakannya sedang membutuhkan uang. Ia kemudian meminjam uang kepada seseorang berinisial C.
Pinjaman sebesar Rp5,5 miliar dengan agunan SHM rumahnya seluas 1.828 meter di Jalan Nangka II Ujung No 24, RT 011/002, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian disepakati keduanya dengan jatuh tempo utang Juni 2018.
Meski meminjam Rp5,5 miliar, namun Retno hanya mendapatkan Rp4 miliar. Sementara sisanya dipotong biaya administrasi. "Katanya yang Rp1,5 miliar lainnya untuk adminitrasi dan lain-lain," ujar Retno didampingi pengacaranya Yoris Defane dan Gerits de Fretes, kepada wartawan, Senin (29/10/2018).
Hingga Juni 2018 atau memasuki jatuh tempo Retno masih belum sanggup membayar utangnya. Oleh C, utang malah dialihkan kepada AL yang kemudian memberikan bunga sebesar Rp1,04 miliar. “AL juga nambahin dana Rp2,5 miliar tapi saya hanya dikasih Rp1,8 miliar," beber Retno.
Meski kesepakatan telah dilakukan, namun Retno tetap tidak mampu membayar. Utang kemudian membengkak menjadi Rp9,9 miliar dalam waktu empat bulan dan Retno kian taidk mampu membayar.
"Sebenarnya di Oktober ini saya mau membayar tapi tidak cukup uangnya. Saya minta perpanjangan waktu tapi ditolak oleh AL dengan dan tidak mau menerima pembayaran lagi,” ucap Retno.
Karena tidak sanggup bayar, Retno kemudian mendapatkan tekanan. AL, kata dia, membawa serta SW dan sejumlah preman ke rumahnya. Disitulah mereka kemudian menggembok rumahnya dari luar hingga mematikan CCTV.
Atas kejadian ini, Retno yang merasa terintimidasi sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. "Secara prinsip, Ibu Retno siap mengembalikan pinjaman sebesar Rp9,9 miliar tersebut, namun minta waktu hingga pertengahan November mendatang," pungkas Yoris Defane.
(thm)