Temukan Ekstasi, 52 Pengunjung Diskotek Diciduk BNNP DKI
A
A
A
JAKARTA - Tempat Hiburan Malam (THM) Old City digerebek Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Minggu (21/10/2018) dini hari. Dari tempat itu petugas mengamankan empat butir ekstasi tak bertuan.
Selain itu, petugas juga menciduk 52 orang pengunjung, 19 orang di antaranya wanita lantaran positif konsumsi narkoba.
Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Shuruli mengatakan mereka yang diamankan kebanyakan mengkonsumi ekstasi dan sabu, hal ini dibuktikan dengan tes urine yang mengandung metaphetamine dan amphetamine.
"Saat ini 52 orang itu masih dilakukan pendataan, kami masih melakukan pemeriksaan," kata Maria, ketika dikonfirmasi.
Narkoba di THM Old City yang berlokasi di Kalibesar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat ini bukanlah kali pertama terlibat narkoba. Sebelumnya di bulan April 2018, seorang pengunjung, Franky Bata, mengaku mengkonsumsi ekstasi di kawasan itu. Hal itu diungkap saat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dirinya karena kasus pemukulan.
Maria mengakui, masih menyelidiki kasus ini, ia belum mendapati pasti empat butir ekstasi yang ditemukan pihaknya, ada keterlibatan manajeman. Sebab dari penyidikan sementara, pihak manajeman tidak mengetahui ekstasi itu.
"Mereka bilang tidak mungkin kami mengedarkan. Beresiko tinggi untuk ditutup," tambah Maria. (Baca Juga: Cari Barang Bukti Narkoba, Polisi Geledah Rumah dan Kantor Franky
Maria melanjutkan, terungkapnya empat ekstasi itu di dapat setelah pihaknya yang membawa serta anjing K-9 menelusuri diskotik tersebut. Dari penelusurannya, ia mendapati bahwa narkoba tergeletak di diskotik di lantai dua.
Kala itu, anjing k-9 mengendus dan menggonggong, lalu mengarahkan petugas ke tempat ekstasi. "Yang jelas kami masih menelusuri," tuturnya.
Selain itu, petugas juga menciduk 52 orang pengunjung, 19 orang di antaranya wanita lantaran positif konsumsi narkoba.
Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Shuruli mengatakan mereka yang diamankan kebanyakan mengkonsumi ekstasi dan sabu, hal ini dibuktikan dengan tes urine yang mengandung metaphetamine dan amphetamine.
"Saat ini 52 orang itu masih dilakukan pendataan, kami masih melakukan pemeriksaan," kata Maria, ketika dikonfirmasi.
Narkoba di THM Old City yang berlokasi di Kalibesar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat ini bukanlah kali pertama terlibat narkoba. Sebelumnya di bulan April 2018, seorang pengunjung, Franky Bata, mengaku mengkonsumsi ekstasi di kawasan itu. Hal itu diungkap saat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dirinya karena kasus pemukulan.
Maria mengakui, masih menyelidiki kasus ini, ia belum mendapati pasti empat butir ekstasi yang ditemukan pihaknya, ada keterlibatan manajeman. Sebab dari penyidikan sementara, pihak manajeman tidak mengetahui ekstasi itu.
"Mereka bilang tidak mungkin kami mengedarkan. Beresiko tinggi untuk ditutup," tambah Maria. (Baca Juga: Cari Barang Bukti Narkoba, Polisi Geledah Rumah dan Kantor Franky
Maria melanjutkan, terungkapnya empat ekstasi itu di dapat setelah pihaknya yang membawa serta anjing K-9 menelusuri diskotik tersebut. Dari penelusurannya, ia mendapati bahwa narkoba tergeletak di diskotik di lantai dua.
Kala itu, anjing k-9 mengendus dan menggonggong, lalu mengarahkan petugas ke tempat ekstasi. "Yang jelas kami masih menelusuri," tuturnya.
(mhd)