Biarkan Anak Dianiaya Kekasih, Ibu Muda Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
BOGOR - Kasus tewasnya BI (2), balita yang tewas di tangan kekasih ibunya memasuki babak baru. Setelah menahan Gian Navarra Gunawan alias Dion (28), sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan anak di bawah umur, kini giliran DS (26), ibu kandung korban berstatus serupa.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menetapkan DS sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus meninggalnya BI.
Penetapan ibu kandung korban menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan, di mana ibu korban diduga mengetahui dan membiarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan kekasih gelapnya.
"Semua pelaku sudah ditahan, iya termasuk ibunya karena sudah jadi tersangka juga. Saat ini mereka ditahan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (kasus penganiayaan hingga menewaskan balita)," kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya di Bogor, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, ibu kandung korban berdalih kekerasan hingga menyebabkan anak kandungnya tewas serupa dengan kekasihnya yakni semata-mata untuk mendidik anak. "Mereka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, BI dianiaya hingga tewas di sebuah indekos di RT4/15, Kelurahan Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa 16 Oktober 2018. Aksi penyiksaan terhadap balita B itu dilakukan Dion sejak satu bulan terakhir.
Kasus ini terungkap bermula saat ibu korban, DS membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra usai tak sadarkan diri akibat penganiayaan yang dilakukan Dion. (Baca Juga: Ajarkan Anak Kekasih Agar Tak Cengeng hingga Tewas, Dion Dibekuk(mhd)
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menetapkan DS sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus meninggalnya BI.
Penetapan ibu kandung korban menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan, di mana ibu korban diduga mengetahui dan membiarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan kekasih gelapnya.
"Semua pelaku sudah ditahan, iya termasuk ibunya karena sudah jadi tersangka juga. Saat ini mereka ditahan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (kasus penganiayaan hingga menewaskan balita)," kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya di Bogor, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, ibu kandung korban berdalih kekerasan hingga menyebabkan anak kandungnya tewas serupa dengan kekasihnya yakni semata-mata untuk mendidik anak. "Mereka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, BI dianiaya hingga tewas di sebuah indekos di RT4/15, Kelurahan Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa 16 Oktober 2018. Aksi penyiksaan terhadap balita B itu dilakukan Dion sejak satu bulan terakhir.
Kasus ini terungkap bermula saat ibu korban, DS membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra usai tak sadarkan diri akibat penganiayaan yang dilakukan Dion. (Baca Juga: Ajarkan Anak Kekasih Agar Tak Cengeng hingga Tewas, Dion Dibekuk(mhd)