Cek Status Daftar Pemilih Tetap, Anies: Ayo Segerakan ke Kelurahan

Rabu, 17 Oktober 2018 - 10:45 WIB
Cek Status Daftar Pemilih...
Cek Status Daftar Pemilih Tetap, Anies: Ayo Segerakan ke Kelurahan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka layanan pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) secara serentak di panitia pemungutan suara (PPS). Kegiatan ini dalam rangka gerakan melindungi hak pilih (GMHP) nasional.

Sebagai warga biasa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut melakukan pengecekan status hak pilihnya di Kantor PPS Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). "Saya datang sebagai warga kelurahan untuk mengecek status saya sebagai pemilih di Pemilu 2019," ujar Anies di lokasi.

Mantan Mendikbud itu mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPU DKI itu. Sebab dengan cara ini, dirinya sebagai pemilih dapat memastikan bahwa pada Pilpres 2019 mendatang bisa menggunakan hak pilihnya.

"Untuk 2019 ini kita memang harus menggunakan hak pilih di lokasi sesuai dengan alamat KTP. Karena itu pastikan dari sekarang (terdata). Saya tadi melakukan (pengecekan), saya cek di dalam print out daftar nama saya, istri, anak-anak, ada semua. Ketika dicek di komputernya juga ada. Dengan begitu Insya Allah bisa menggunakan hak pilih kita," tandasnya.

Anies mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk bisa melakukan pengecekan sebagaimana yang ia lakukan hari ini. Jangan sampai sebagai pemilih pasif lalu pada saat hari H protes tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Saya mengundang semua warga Jakarta yang sudah memiliki hak pilih untuk menyegerakan mengecek ke kelurahan setempat dan para tokoh masyarakat juga melakukan hal yang sama. Insya Allah di 2019 semua yang berhak untuk mengikuti pemilu bisa menggunakan haknya," terangnya.

Menurut Anies, tidak ada kendala saat melakukan pengecekan data pemilih di kantor PPS Kelurahan Cilandak Barat tersebut. Tidak butuh waktu lama untuk mencari tahu status DPT.

"Tidak ada kendala. Perlu waktu untuk loading tapi loading juga tidak sampai 1 menit. Jadi kalau bicara rentang waktu sampai di sini kalau proses tadi kira-kira 2-3 menit sudah selesai. Jadi prosesnya cepat, melihat di daftar juga bisa, jadi kalau enggak mau melakukan manual lewat digital juga bisa. Simple sekali, kalau mau melakukan kurang dari 5 menit selesai," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)