Bubarkan Kawanan Bermotor, Anggota Polwan Dikeroyok di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Seorang polisi wanita (Polwan), anggota Polda Metro Jaya Briptu Rosiandrea, dipukuli kawanan geng motor yang kerap melakukan aksi balap liar. Kekerasan terhadap anggota kepolisian ini, terjadi saat korban hendak membubarkan remaja yang melakukan balap liar di Kampung Rawacana, RT01/03, Gandasari, Jatiuwung, pada 14 Oktober 2018 lalu.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, saat kejadian korban bersama temannya Bripda Tri Saputra sedang menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian."Korban meminta para pelaku yang sedang menongkrong untuk membubarkan diri," kata Eliantoro kepada SINDOnews di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Selasa (16/10/2018).
Tetapi, salah seorang anggota kawanan pemotor berinisial MR berdiri dan memukul kepala sebelah kiri Briptu Rosiandrea, sambil menarik kerah lehernya, dan teriak memakinya dengan kata kotor."Setelah MR berteriak, tersangka lain, yakni D, Y, E, K, dan A langsung ikut menyerang Briptu Rosiandrea. Sehingga korban mengalami luka memar akibat pukulan di kepala, pipi, dan punggung," ungkapnya.
Setelah mengeroyok korban, keenam pemuda yang diduga mabuk itu langsung mengambil langkah seribu, melarikan diri. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jatiuwung, Polrestro Tangerang Kota.
Besoknya, pada Senin 15 Oktober 2018, keenam pelaku langsung ditangkap di rumah mereka masing-masinga. Dari keterangan pelaku terungkap, bahwa mereka tidak terlibat geng motor dan balap liar. Mereka hanya sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong, dan tiba-riba diusir oleh korban yang mengaku polisi itu.
"Para pelaku pun mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara ini belum ada indikasi geng motor dan ini hanyalah sekumpulan pemuda, namun tetap kami kembangkan," ungkap Eliantoro lagi.
Sementara itu, MR mengaku tidak mengetahui jika orang yang menegurnya anggota kepolisian. Sehingga, langsung terpancing emosi dan melakukan pemukulan yang berujung pengeroyokan."Saya tidak tahu Pak. Saya emosi. Tiba-tiba dia menegur saya dan meminta kami semua untuk membubarkan diri," sambungnya.
Terpisah, Panji, Ketua 03 mengatakan, wilayahnya memang kerap terjadi balap liar. Warga sekitar pun sudah sangat resah dengan aksi balap liar itu. Sehingga Briptu Rosiandrea melakukan peneguran itu.
"Korban memang warga sini. Semua warga memang sudah sangat resah dengan aksi balap liar itu. Sering. Polisi juga sudah sering membubarkan balap liar," ucapnya. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, saat kejadian korban bersama temannya Bripda Tri Saputra sedang menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian."Korban meminta para pelaku yang sedang menongkrong untuk membubarkan diri," kata Eliantoro kepada SINDOnews di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Selasa (16/10/2018).
Tetapi, salah seorang anggota kawanan pemotor berinisial MR berdiri dan memukul kepala sebelah kiri Briptu Rosiandrea, sambil menarik kerah lehernya, dan teriak memakinya dengan kata kotor."Setelah MR berteriak, tersangka lain, yakni D, Y, E, K, dan A langsung ikut menyerang Briptu Rosiandrea. Sehingga korban mengalami luka memar akibat pukulan di kepala, pipi, dan punggung," ungkapnya.
Setelah mengeroyok korban, keenam pemuda yang diduga mabuk itu langsung mengambil langkah seribu, melarikan diri. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jatiuwung, Polrestro Tangerang Kota.
Besoknya, pada Senin 15 Oktober 2018, keenam pelaku langsung ditangkap di rumah mereka masing-masinga. Dari keterangan pelaku terungkap, bahwa mereka tidak terlibat geng motor dan balap liar. Mereka hanya sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong, dan tiba-riba diusir oleh korban yang mengaku polisi itu.
"Para pelaku pun mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara ini belum ada indikasi geng motor dan ini hanyalah sekumpulan pemuda, namun tetap kami kembangkan," ungkap Eliantoro lagi.
Sementara itu, MR mengaku tidak mengetahui jika orang yang menegurnya anggota kepolisian. Sehingga, langsung terpancing emosi dan melakukan pemukulan yang berujung pengeroyokan."Saya tidak tahu Pak. Saya emosi. Tiba-tiba dia menegur saya dan meminta kami semua untuk membubarkan diri," sambungnya.
Terpisah, Panji, Ketua 03 mengatakan, wilayahnya memang kerap terjadi balap liar. Warga sekitar pun sudah sangat resah dengan aksi balap liar itu. Sehingga Briptu Rosiandrea melakukan peneguran itu.
"Korban memang warga sini. Semua warga memang sudah sangat resah dengan aksi balap liar itu. Sering. Polisi juga sudah sering membubarkan balap liar," ucapnya. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(whb)