Berkedok Toko Jamu, Pabrik Miras Oplosan di Tambun Utara Digerebek

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 09:53 WIB
Berkedok Toko Jamu,...
Berkedok Toko Jamu, Pabrik Miras Oplosan di Tambun Utara Digerebek
A A A
BEKASI - Polisi menggerebek panrik miras oplosan skala rumah tangga yang berkedok toko jamu. Dari lokasi itu polisi menyita puluhan bungkus miras yang siap edar.

Aparat Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) oplosan di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/10/2018).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, pengungkapan penjualan miras oplosan itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi melakukan pengamatan di toko jamu yang beralamat di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Setelah didapat sejumlah bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan toko jamu yang jual miras oplosan itu, polisi menangkap empat tersangka pelaku yang meracik miras serta menjualnya, yakni AP, EMP, FW, dan AR.

"Para tersangka sudah membuat dan menjual miras oplosan selama satu tahun," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).

Para tersangka menjual miras oplosan dalam plastik besar seharga Rp30 ribu perbungkus dan plastik sedang seharga Rp20 ribu perbungkus.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 52 plastik miras berukuran besar, 13 plastik berukuran sedang, 18 bungkus alkohol, 11 botol coca-cola, 12 botol perasa, dan uang tunai sebesar Rp 466.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1198 seconds (0.1#10.140)