Raup Rp53 Juta, Penipu Tiket Penutupan Asian Games 2018 Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Ditkrimsus Polda Metro Jaya menjemput paksa Wiliam Sanjaya (31) dari rumahnya di Karimata, Jember, Jawa Timur, Rabu, 3 Oktober 2018 lalu. Dia ditangkap usai menipu sejumlah orang saat penutupan Asian Games 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pria asal Tanjung Asahan, Sumatera Utara ini sampai membuat akun Instagram untuk menipu korban. Dalam akun tersebut, Wiliam mengaku menjual tiket seremoni penutupan Asian Games 2018.
Tiket akan diberikan saat penutupan Asian Games pada 2 September 2018. Korbannya kemudian terpedaya saat komunikasi dilakukan via WhatsApp.
“Tersangka meminta kepada korban melakukan down payment untuk pembelian tiket tersebut dan dijanjikan akan diberikan pada saat hari H," kata Argo Yuwono, Kamis (4/10/2018).
Namun, sampai hari penutupan Asian Games, tidak ada tiket, nomor kontak Wiliam tidak aktif. Hingga akhirnya, sebanyak 23 korban melapor kepada Polda Metro Jaya.
Berbekal keterangan korbannya, polisi kemudian menyisir dan melacak nomor korban. Pelaku kemudian diamankan saat bersembunyi di rumah temannya Jalan Karimata, Jember, Jawa Timur. “Kerugian korban sekitar Rp53 juta," ujar Argo.
Akibat perbuatannya Wiliam terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pria asal Tanjung Asahan, Sumatera Utara ini sampai membuat akun Instagram untuk menipu korban. Dalam akun tersebut, Wiliam mengaku menjual tiket seremoni penutupan Asian Games 2018.
Tiket akan diberikan saat penutupan Asian Games pada 2 September 2018. Korbannya kemudian terpedaya saat komunikasi dilakukan via WhatsApp.
“Tersangka meminta kepada korban melakukan down payment untuk pembelian tiket tersebut dan dijanjikan akan diberikan pada saat hari H," kata Argo Yuwono, Kamis (4/10/2018).
Namun, sampai hari penutupan Asian Games, tidak ada tiket, nomor kontak Wiliam tidak aktif. Hingga akhirnya, sebanyak 23 korban melapor kepada Polda Metro Jaya.
Berbekal keterangan korbannya, polisi kemudian menyisir dan melacak nomor korban. Pelaku kemudian diamankan saat bersembunyi di rumah temannya Jalan Karimata, Jember, Jawa Timur. “Kerugian korban sekitar Rp53 juta," ujar Argo.
Akibat perbuatannya Wiliam terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(whb)