Indekos di Perumahan Mewah, Pengedar Heroin Diringkus di Tangsel
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengedar heroin di perumahan mewah Angrek Loka, BSD City, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk. Pelaku berinisial S (39) yang menyewa kamar indekos diringkus bersama barang bukti heroin yang masih dalam bentuk kapsul.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, baru kali ini pihaknya berhasil mengungkap peredaran heroin di Tangsel. "Ini yang pertama kali di Tangsel. Biasanya sabu, ganja, dan ekstasi tapi ini heroin," kata Ferdy, kepada SINDOnews, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (4/10/2018).
Heroin yang berhasil diamankan, masih dalam bentuk kapsul, dan diduga baru saja diselundupkan dari luar negeri dengan cara dimasukkan kedalam tubuh. Dalam satu kapsul heroin itu, berisi sebanyak 10 gram.
"Heroin ini baru ini kita ungkap. Biasanya yang kita ungkap jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Dia mendapatkan heroin ini sudah dalam bentuk kapsul, dan dari orang yang di atasnya masih kita kembangkan," jelasnya.
Peredaran heroin di Tangsel ini tergolong baru. Meski diduga, pemakainya cukup banyak di BSD City. Harganya yang terbilang mahal, Rp3,5 juta pergram, membuat peredaran heroin banyak di perumahan elit.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari peredaran sabu. Ternyata, terdapat heroin. Kami masih melakukan pengembangan tersangka di lapangan," sambung Ferdy.
Selain mengungkap peredaran heroin di perumahan mewah BSD City, petugas Polres Tangsel juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, di wilayah Ciputat, Pamulang, dan Pondok Aren.
"Dalam pengungkapan selama satu bulan itu, petugas berhasil mengamankan 24 pelaku pengedar sabu dan ganja, dengan total sabu seberat 338.53 gram, ganja 143,3 gram, dan heroin 45.75 gram," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba AKP Kresno Wisnu Putranto menambahkan, total heroin yang disita senilai Rp137 juta, sabu Rp507 juta, dan ganja Rp716 ribu. Narkotika ini diedarkan di Jakarta dan Tangerang.
"Tersangka heroin ini pertama kami tangkap di sebuah kosan mewah, di perumahan Angrek Loka, BSD City. Kemudian, dilakukan pengembangan ke Jakarta Pusat," jelasnya.
Di sana, petugas kembali menyasar ke sebuah rumah kontrakan kumuh, di Senen. Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali mengamankan narkotika jenis sabu dan heroin, yang masih dalam kapsul.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, baru kali ini pihaknya berhasil mengungkap peredaran heroin di Tangsel. "Ini yang pertama kali di Tangsel. Biasanya sabu, ganja, dan ekstasi tapi ini heroin," kata Ferdy, kepada SINDOnews, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (4/10/2018).
Heroin yang berhasil diamankan, masih dalam bentuk kapsul, dan diduga baru saja diselundupkan dari luar negeri dengan cara dimasukkan kedalam tubuh. Dalam satu kapsul heroin itu, berisi sebanyak 10 gram.
"Heroin ini baru ini kita ungkap. Biasanya yang kita ungkap jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Dia mendapatkan heroin ini sudah dalam bentuk kapsul, dan dari orang yang di atasnya masih kita kembangkan," jelasnya.
Peredaran heroin di Tangsel ini tergolong baru. Meski diduga, pemakainya cukup banyak di BSD City. Harganya yang terbilang mahal, Rp3,5 juta pergram, membuat peredaran heroin banyak di perumahan elit.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari peredaran sabu. Ternyata, terdapat heroin. Kami masih melakukan pengembangan tersangka di lapangan," sambung Ferdy.
Selain mengungkap peredaran heroin di perumahan mewah BSD City, petugas Polres Tangsel juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, di wilayah Ciputat, Pamulang, dan Pondok Aren.
"Dalam pengungkapan selama satu bulan itu, petugas berhasil mengamankan 24 pelaku pengedar sabu dan ganja, dengan total sabu seberat 338.53 gram, ganja 143,3 gram, dan heroin 45.75 gram," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba AKP Kresno Wisnu Putranto menambahkan, total heroin yang disita senilai Rp137 juta, sabu Rp507 juta, dan ganja Rp716 ribu. Narkotika ini diedarkan di Jakarta dan Tangerang.
"Tersangka heroin ini pertama kami tangkap di sebuah kosan mewah, di perumahan Angrek Loka, BSD City. Kemudian, dilakukan pengembangan ke Jakarta Pusat," jelasnya.
Di sana, petugas kembali menyasar ke sebuah rumah kontrakan kumuh, di Senen. Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali mengamankan narkotika jenis sabu dan heroin, yang masih dalam kapsul.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
(ysw)