Puluhan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polres Jakarta Barat
A
A
A
JAKARTA - Puluhan kilogram narkoba dimusnahkan Polres Jakarta Barat. Narkoba ini didapat dari sejumlah hasil barang bukti narkoba selama kurun waktu Agustus-September 2018.
Dari tangkapan narkoba sebanyak 33 kilogram Sabu, 12,5 kilogram ganja, 630 butir ekstasi, serta beberapa bahan pembuat sabu. Kesemua narkoba itu diamankan dari 14 tersangka dari delapan kasus.
"Ada yang sebagai produsen sabu dan ada juga yang menjadi pengedar," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).
Hanny memaparkan kiloan sabu yang berhasil diamankan merupakan hasil dari dua kali operasi yang dilakukan polisi, yakni 29 kilogram sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dan empat kilogram sabu di Ciracas, Jakarta Timur. Sementara 10 kilogram ganja didapat dari kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Sedangkan bahan pembuat sabu didapat dari pabrik sabu yang kami ungkap di Cipondoh, Tangerang," tambah Hanny.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan menggunakan mesin ‎incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan disaksikan perwakilan Wali Kota, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengatakan, barang bukti yang diamankannya itu bila diuangkan mencapai Rp50 miliar.
"Dari penangkapan ini kami mampu menyelematkan sekitar 191.105 jiwa. Dan kami akan terus perangi narkoba di wilayah kami," kata Erick.
Erick menyatakan, ke 14 tersangka ini bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
Dari tangkapan narkoba sebanyak 33 kilogram Sabu, 12,5 kilogram ganja, 630 butir ekstasi, serta beberapa bahan pembuat sabu. Kesemua narkoba itu diamankan dari 14 tersangka dari delapan kasus.
"Ada yang sebagai produsen sabu dan ada juga yang menjadi pengedar," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).
Hanny memaparkan kiloan sabu yang berhasil diamankan merupakan hasil dari dua kali operasi yang dilakukan polisi, yakni 29 kilogram sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dan empat kilogram sabu di Ciracas, Jakarta Timur. Sementara 10 kilogram ganja didapat dari kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Sedangkan bahan pembuat sabu didapat dari pabrik sabu yang kami ungkap di Cipondoh, Tangerang," tambah Hanny.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan menggunakan mesin ‎incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan disaksikan perwakilan Wali Kota, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengatakan, barang bukti yang diamankannya itu bila diuangkan mencapai Rp50 miliar.
"Dari penangkapan ini kami mampu menyelematkan sekitar 191.105 jiwa. Dan kami akan terus perangi narkoba di wilayah kami," kata Erick.
Erick menyatakan, ke 14 tersangka ini bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
(mhd)