Operasi Nilai Jaya 2019, Polres Bekasi Ciduk 34 Pengedar Narkotika

Jum'at, 28 September 2018 - 20:22 WIB
Operasi Nilai Jaya 2019,...
Operasi Nilai Jaya 2019, Polres Bekasi Ciduk 34 Pengedar Narkotika
A A A
BEKASI - Selama dua pekan menggelar Operasi Nila 2018, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengamankan 34 pengedar narkotika di wilayahnya. Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah kafe semi permanen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak, mengatakan, kasus yang paling menonjol adalah saat penyidik menangkap lima pengendar yang telah menjadi target operasi. Kelima pelaku berinisial EB (36), TW (37), ASD (24), SF (25), dan AR (20). ”Beberapa tersangka itu ditangkap di tempat berbeda,” ujar Arlon kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Jumat (28/9/2018).

Menurutnya, tersangka EB diamankan di Kampung Buwek, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 25,67 gram. "Penangkapan EB berdasarkan keterangan rekannya S yang lebih dulu kami amankan beberapa waktu lalu. Mereka diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik mengamankan TW bersama dua rekannya ASD dan SF saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di daerah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan mereka, penyidik menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat 4,7 gram.

Polisi kemudian menggali keterangan tersangka, hingga berhasil menciduk pelaku buron terakhir berinisial AR. Dia diamankan di pinggir jalan di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan saat bertransaksi dengan JS (25). "Saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu seberat 12,94 gram di tubuh AR," jelasnya.

Kasubag Humas Polres Metropolitan Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan, penyidik juga menangkap tiga penjual obat keras berinisial S (27), SB (57), dan ibu rumah tangga O (60). Dari tangan mereka polisi mengamankan 940 butir pil excimer, 679 pil tramadol serta 350 butir pil trihexyphenidyl.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)