Masa Pencekalan Nur Mahmudi Berakhir, Penyidik Belum Ajukan Perpanjangan
A
A
A
DEPOK - Masa berlaku pencekalan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto telah berakhir sejak 22 September 2018 lalu. Namun hingga kini belum ada permohonan perpanjangan pencekalan terhadap kedua tersangka dugaan kasus korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos,itu.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dadan Gunawan, mengatakan, dari permohonan yang diajukan penyidik kepada Dirjen Keimigrasian, masa berlaku pencekalan hanya sampai 22 September 2018. Ketika nama itu masuk dalam sistem maka otomatis akan tersebar ke seluruh kantor imigrasi.
"Per tanggal 22 memang sudah enggak ada lagi di sistem kami," ujarnya, Jumat (29/9/2018). (Baca juga: Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018)
Dadan menjelaskan, terhapusnya status pencekalan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto di sistem Imigrasi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. “Ketika habis, ya di sistem kami otomatis hilang. Sudah tidak ada karena sudah terlewati batasnya," ucapnya.
Soal adanya permohonan perpanjangan cekal, Dadan mengaku belum tahu. Sebab permohonan tersebut diajukan ke pusat dan diajukan oleh pihak penyidik.
"Untuk memastikan silakan tanya ke rekan-rekan kepolisian, apakah ada perpanjangan atau yang lainnya, karena kami sifatnya menunggu dan melihat," tukasnya.
Sampai saat ini belum ada keterangan dari polisi mengenai hal tersebut. Diketahui bahwa NurMahmudi dan Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10,7 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dadan Gunawan, mengatakan, dari permohonan yang diajukan penyidik kepada Dirjen Keimigrasian, masa berlaku pencekalan hanya sampai 22 September 2018. Ketika nama itu masuk dalam sistem maka otomatis akan tersebar ke seluruh kantor imigrasi.
"Per tanggal 22 memang sudah enggak ada lagi di sistem kami," ujarnya, Jumat (29/9/2018). (Baca juga: Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018)
Dadan menjelaskan, terhapusnya status pencekalan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto di sistem Imigrasi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. “Ketika habis, ya di sistem kami otomatis hilang. Sudah tidak ada karena sudah terlewati batasnya," ucapnya.
Soal adanya permohonan perpanjangan cekal, Dadan mengaku belum tahu. Sebab permohonan tersebut diajukan ke pusat dan diajukan oleh pihak penyidik.
"Untuk memastikan silakan tanya ke rekan-rekan kepolisian, apakah ada perpanjangan atau yang lainnya, karena kami sifatnya menunggu dan melihat," tukasnya.
Sampai saat ini belum ada keterangan dari polisi mengenai hal tersebut. Diketahui bahwa NurMahmudi dan Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10,7 miliar.
(mhd)