Ditangkap karena Narkoba, Anggota DPRD Ini Ditinggal Teman

Kamis, 27 September 2018 - 20:11 WIB
Ditangkap karena Narkoba, Anggota DPRD Ini Ditinggal Teman
Ditangkap karena Narkoba, Anggota DPRD Ini Ditinggal Teman
A A A
JAKARTA - Nasib sial dialami oleh anggota DPRD Sumba Barat Daya, NTT,Oktavianus Holo (46), yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba di Jakarta. Politikus Partai Demokrat ini seakan ditinggal teman-temannya dan kini harus menikmati dinginnya sel Polres Metro Jakarta Barat.

Hingga hari ketiga pascapenangkapan, Oktavianus belum juga dijenguk teman-temannya sesama anggota DPRD Sumba Barat Daya. Padahal ke Jakarta, Oktavianus datang bersama empat anggota DPRD lainnya. Mereka berencana melakukan audensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Baru keluarganya saja yang jenguk, teman-temannya belum ada yang jenguk,” ujar Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora, Kamis (27/9/2018).

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan rangkaian penangkapan selama dua hari. Peristiwa ini berawal dari tertangkapnya Oktavianus Holo (sebelumnya ditulis OH) dan rekan wanitanya HH (23) di sebuah hotel di Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat. (Baca juga: Asyik Nyabu di Taman Sari, Anggota DPRD Sumba Barat Daya Diciduk Polisi)

Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian mengembangkan dan mengamankan penyuplai sabu yaitu UR (38), dan pengecer YI (27), didua tempat terpisah. “Kami sedang memburu bandar yang memasok sabu ke YI,” kata Arif.

Arif memastikan Oktavianus merupakan anggota DPRD periode 2014-2019. Hal itu terungkap setelah dirinya mengkonfirmasi pernyataan Oktavianus ke pihak DPRD Sumba Barat Daya.

Menurut Arif, saat dijenguk oleh keluarga pada Rabu malam kemarin, . wakil keluarganya mengakui bahwa Oktavianus depresi setelah kedua anaknya meninggal. Hal ini menguatkan pernyataan Oktavianus yang mengakui mengkonsumsi sabu untuk melupakan kematian anaknya.

Tapi kini akibat perbuatannya, Oktavianus terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7178 seconds (0.1#10.140)
pixels