Ungkap Kasus Tabrak Lari, Polda Metro Bakal Luncurkan SMS Gateway

Kamis, 27 September 2018 - 15:09 WIB
Ungkap Kasus Tabrak...
Ungkap Kasus Tabrak Lari, Polda Metro Bakal Luncurkan SMS Gateway
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan meluncurkan inovasi baru yakni, SMS Gateway akhir 2018 ini. Layanan ini ditujukan untuk menyisir dan mencari pelaku tabrak lari.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sebelum layanan SMS Gateway diluncurkan, kepolisian terlebih dahulu melakukan Electronic Registration and Indentification (ERI) terhadap jutaan kendaraan pelat ‘B’. Kepolisian pun tengah mendorong daftar ulang kendraan dilakukan untuk membuat data kian valid.

“Jika tidak ada halangan. Mungkin akhir tahun kita luncurkan SMS Gateway. Doakan saja segalanya mulus,” kata Yusuf pada Kamis (27/9/2018). Yusuf melanjutkan, satu keunggulan dalam SMS Gateway yakni memiliki kemampuan membalas cepat laporan masyarakat.

Dia mencontohkan, bila terjadi kasus tabrak lari di salah satu ruas jalan. Masyarakat bisa mengirimkan pelat nomor kendaraan kepada operator, beberapa menit kemudian, server melalui operator akan membalas pesan masyarakat. Data diri pemilik kendaraan akan muncul hingga alamat kendaraan sesuai BPKB kendaraan.

Dengan demikian, polisi akan mudah melakukan tindakan, peran masyarakat kian terbantu. Yusuf melanjutkan, dipilihnya SMS Gateway bukanlah tanpa alasan, perkembangan zaman seiring perkembangan teknologi membuat polisi kian berbenah. Sistem berbasis IT dikembangkan demi mempermudah operasi.

“Zaman sekarang orang lebih banyak punya handphone dibanding yang tidak. Teknologi kian canggih, karena itu kami terus berinovasi salah satunya menciptakan pelayanan serba IT,” ujarnya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Eling Harton menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam memverifikasi data kendaraan secara valid.

Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan menunggak pajak, Eling berupaya maksimal dengan mengajak setiap pemilik kendaraan untuk mendaftar ulang agar verifikasi kian valid. Dalam hal ini, petugas nantinya akan meminta pengecekan, mulai dari KTP dan kartu keluarga (KK) sesuai BPKB.

“Nanti akan terlihat, apakah itu sesuai atau tidak,” ucapnya.Eling menjelaskan akan banyak kerugian yang terjadi bila masyarakat enggan memblokir kendaraanya. Dia kemudian mencontohkan acuan kepemilikan kendaraan kini berdasarkan Kartu Keluarga, bila masyarakat tidak memblokir kendaraan yang dijual, maka kendaraan baru akan mengalami pajak progresif yang tinggi. Hal ini akan membuat beban pajak meningkat.

Disisi lain, masyarakat akan dirugikan dengan kondisi ketika kendaraan yang terjual mengalami kasus, misalkan kecelakaan atau tabrak lari. Menurutnya petugas akan mendatangi alamat sesuai identitas STNK. “Jadi secara otomatis mereka akan direpotkan,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3124 seconds (0.1#10.140)