Jual Lutung hingga Kura-kura Moncong Babi, 9 Orang Diringkus

Rabu, 26 September 2018 - 17:33 WIB
Jual Lutung hingga Kura-kura Moncong Babi, 9 Orang Diringkus
Jual Lutung hingga Kura-kura Moncong Babi, 9 Orang Diringkus
A A A
JAKARTA - Sembilan penjual satwa dilindungi melalui media sosial (medsos) dibekuk Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka adalah BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Dia mengatakan, kesemuanya diamankan di tiga tempat terpisah.

"Sembilan tersangka ini diamankan di sejumlah daerah di Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Berdasarkan sembilan laporan polisi yang kami terima sejak bulan Oktober 2017 hingga Agustus 2018," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Argo menyebutkan, para tersangka terbukti telah melakukan transaksi jual beli online sejumlah satwa dilindungi seperti kura-kura moncong babi dari Papua, buaya muara, berbagai jenis burung, siamang hingga lutung.

Dalam transaksinya, para tersangka memajang foto-foto satwa dagangannya di akun media sosial masing-masing yang dilengkapi dengan keterangan harga.

Jika ada yang tertarik, lanjut Argo, para tersangka akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat dan menentukan tempat untuk bertemu.

"Mereka juga biasanya melalukan video call untuk menunjukkan spesifikasi hewan pada pelanggan sebelum akhirnya bertemu. Biasanya transaksi itu ya di depan toko, di jalan dan lain-lain" tutur Argo.

Menurut Argo, kegiatan melanggar hukum para tersangka telah terdeteksi sejak Januari 2018. Saat ini polisi masih mengejar pelaku-pelaku lain yang diduga masih melakukan jual beli satwa dilindungi.

Argo mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kini satwa satwa dilindungi yang telah diamankan kemudian diserahkan ke Balai Kenservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk kemudian dilepasliarkan ke alam bebas.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6738 seconds (0.1#10.140)