Diringkus Nyabu dengan Wanita, Anggota DPRD Sumba Menyesal

Rabu, 26 September 2018 - 16:45 WIB
Diringkus Nyabu dengan Wanita, Anggota DPRD Sumba Menyesal
Diringkus Nyabu dengan Wanita, Anggota DPRD Sumba Menyesal
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), OH (46) diringkus polisi saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama teman wanitanya HH (23) di sebuah kamar hotel di bilangan Tamansari, Jakarta Barat.

Kanit II Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arif mengatakan, OH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. OH ditangkap bersama salah satu teman perempuannya berinisial HH dengan barang bukti 0,27 gram sabu.

"Pengakuan sudah dua tahun pakai, dia sudah lama tak pakai, tapi sekarang dia pakai lagi. Dia mengaku menyesal (setelah ditangkap)," ujar Arif di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Menurutnya, OH baru saja bertransaksi dengan UR, sehingga tak lama setelah menangkap OH, UR yang berasal dari Jakarta pun diciduk polisi. Saat ini, polisi tengah memeriksa UR secara intensif guna mengungkap bandar narkorban itu.

Pasalnya, tambah Arif, UR pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang. "Kita lagi nyari yang jual ke UR, kami yakin dalam waktu dekat akan menangkap bandarnya. UR sudah 2 tahun lebih jual, dia residivis narkoba, keluar kasus tahun 2017, kasus narkoba juga," tuturnya.

Adapun OH, ditangkap polisi saat sedang bertugas di Jakarta. OH berada di Jakarta sejak Senin, 24 September kemarin bersama rombongan dinasnya. (Baca Juga: Ini Alasan Anggota DPRD Sumba Barat Konsumsi Narkoba(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6414 seconds (0.1#10.140)