Peras Sopir Truk Barang, Empat Anggota Ormas di Bekasi Diringkus

Senin, 24 September 2018 - 18:55 WIB
Peras Sopir Truk Barang,...
Peras Sopir Truk Barang, Empat Anggota Ormas di Bekasi Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bantar Gebang meringkus empat oknum anggota organisasi massa (ormas) yang kerap memeras sopir truk bermuatan barang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

"Mereka menarik retribusi liar tersebar dibeberapa titik wilayah Bantar Gebang, dan aksi mereka sangat meresahkan masyarakat," ujar Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, kepada wartawan, Senin (24/9/2018).

Keempat tersangka yang diringkus yakni MBS (32), A (32), M (46), dan AK (34). Keempat tersangka kerap memaksan dan menakuti para sopir jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

Modus pelaku melancarkan aksinya adalah dengan cara membagikan tiket retribusi berlogo pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Dengan dalih mendapat kuasa dari pemerintah daerah, mereka lalu menarik retribusi dengan nilai bervariasi di kalangan para sopir di tengah jalan.

Para pelaku ini tidak mengenakan seragam dinas terkait, tetapi memakai seragam organisasi masyarakat (ormas). Para sopir tidak berani melawan karena takut dengan ancaman pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, AKP Dimas Satya Wicaksana, menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu sopir yang menjadi korban. Saat itu sopir benama Nadi (24) melaporkan bahwa dirinya korban pemerasan oleh para pelaku di tiga titik saat mengantar barang ke salah satu perusahaan.

Atas laporan korban, polisi langsung melakukan observasi di lapangan dan menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota ormas tersebut. Hasilnya, empat tersangka berhasil diamankan Senin pagi tadi.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kasus ini ditangani Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota. Kini keempat tersangka meringkuk dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0850 seconds (0.1#10.140)