Akhir Tahun, Pemkot Bogor Larang Mal dan Toko Sediakan Plastik
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menerapkan peraturan wali kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada akhir tahun ini.
Pasalnya, saat ini pemkot tengah gencar melakukan sosialisasi ke seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan sebagai leading sector dari program ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi, agar masyarakat melek atas aturan tersebut.
"Saya kira dampak dari perwali tersebut akan cukup bagus, selain dapat mengurangi volume sampah plastik, ini bisa jadi lapangan usaha bagi masyarakat yang kreatif dan bisa memanfaatkan peluang," katanya di Bogor, Jumat (21/9/2018).
Prinsipnya saat ini pihaknya akan melakukan intensif sosialisasi ke Mal-mal yang ada di Kota Bogor setiap sabtu-minggu dengan durasi 1,5 jam. "Kami juga sosialisasikan di Taman Ekspresi dengan memberikan penjelasan ke masyarakat sekaligus kami berikan kantong pengganti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan, DLH Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha mengatakan, larangan menggunakan kantong plastik ini pun bukan tanpa alasan diterapkan. Menurutnya berdasarkan fakta yang ada, Indonesia menjadi negara dengan penyumbang sampah plastik ke lautan terbanyak ke-2 setelah China.
Lebih lanjut, ia menjelaskan di Kota Bogor sendiri pertumbuhan sampah mencapai 700 ton per hari dengan jumlah sampah plastik yang diperkirakan bisa mencapai 100 ton per hari.
"Tentu ini sangat memprihatinkan mengingat sampah plastik butuh waktu 200 tahun sampai dengan 1.000 tahun untuk terurai dan ini bisa sangat membahayakan lingkungan jika penggunaanya tidak dikurangi," katanya.
Pihaknya sangat berharap masyarakat Kota Bogor bisa turut serta mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik dengan kesadaran sendiri.
"Karena dengan ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah timbunan sampah plastik demi menjaga lingkungan hidup tetap lestari tidak tercemar sampah plastik," jelasnya.
Menurutnya Kota Bogor akan menjadi kota ke-4 yg melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik setelah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan dan Kota Bandung.
"Bahkan rencana ke depan pelarangan ini bisa diterapkan juga di pasar-pasar tradisional Kota Bogor sehingga dapat berjalan lebih efektif dan signifikan dalam mengurangi sampah plastik," katanya.
Pasalnya, saat ini pemkot tengah gencar melakukan sosialisasi ke seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan sebagai leading sector dari program ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi, agar masyarakat melek atas aturan tersebut.
"Saya kira dampak dari perwali tersebut akan cukup bagus, selain dapat mengurangi volume sampah plastik, ini bisa jadi lapangan usaha bagi masyarakat yang kreatif dan bisa memanfaatkan peluang," katanya di Bogor, Jumat (21/9/2018).
Prinsipnya saat ini pihaknya akan melakukan intensif sosialisasi ke Mal-mal yang ada di Kota Bogor setiap sabtu-minggu dengan durasi 1,5 jam. "Kami juga sosialisasikan di Taman Ekspresi dengan memberikan penjelasan ke masyarakat sekaligus kami berikan kantong pengganti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan, DLH Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha mengatakan, larangan menggunakan kantong plastik ini pun bukan tanpa alasan diterapkan. Menurutnya berdasarkan fakta yang ada, Indonesia menjadi negara dengan penyumbang sampah plastik ke lautan terbanyak ke-2 setelah China.
Lebih lanjut, ia menjelaskan di Kota Bogor sendiri pertumbuhan sampah mencapai 700 ton per hari dengan jumlah sampah plastik yang diperkirakan bisa mencapai 100 ton per hari.
"Tentu ini sangat memprihatinkan mengingat sampah plastik butuh waktu 200 tahun sampai dengan 1.000 tahun untuk terurai dan ini bisa sangat membahayakan lingkungan jika penggunaanya tidak dikurangi," katanya.
Pihaknya sangat berharap masyarakat Kota Bogor bisa turut serta mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik dengan kesadaran sendiri.
"Karena dengan ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah timbunan sampah plastik demi menjaga lingkungan hidup tetap lestari tidak tercemar sampah plastik," jelasnya.
Menurutnya Kota Bogor akan menjadi kota ke-4 yg melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik setelah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan dan Kota Bandung.
"Bahkan rencana ke depan pelarangan ini bisa diterapkan juga di pasar-pasar tradisional Kota Bogor sehingga dapat berjalan lebih efektif dan signifikan dalam mengurangi sampah plastik," katanya.
(mhd)