Skema Investasi Sampah di Bantargebang Akan Selesai Dalam Dua Minggu
A
A
A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta sedang menggodok skema investasi sampah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang menggunakan sistem kerja sama pemerintaah daerah dan badan usaha (KPBDU).
Mereka menargetkan dalam waktu dua minggu ke depan, regulasi KPBDU sudah selesai, tepatnya Rabu, 26 September 2018 mendatang. "Mudahan-mudahan nanti dalam 2 minggu selesai," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Edy menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang sudah ditetapkan pada 28 Maret 2018 lalu.
Ketika pembahasan itu sudah selesai, maka satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa menggunakannya sebagai acuan dalam melakukan kerja sama dengan pihak swasta.
Namun, Ia enggan menjelaskan soal isi mekanisme KPDBU tersebut. Hal tersebut agar tak menimbulkan kesimpangsiuran informasi kepada publik.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerima paparan untuk melakukan investasi teknologi dari PT Multi Energi Terbarukan (PT MET). Lewat teknik thermochemical melalui quasy pyrolysis, MET akan mengolah sampah di atas areal Bantargebang seluas 110 hektar itu dengan menggunakan cara meningkatkan nilai tata kelola sampah menjadi energi listrik.
Mereka menargetkan dalam waktu dua minggu ke depan, regulasi KPBDU sudah selesai, tepatnya Rabu, 26 September 2018 mendatang. "Mudahan-mudahan nanti dalam 2 minggu selesai," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Edy menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang sudah ditetapkan pada 28 Maret 2018 lalu.
Ketika pembahasan itu sudah selesai, maka satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa menggunakannya sebagai acuan dalam melakukan kerja sama dengan pihak swasta.
Namun, Ia enggan menjelaskan soal isi mekanisme KPDBU tersebut. Hal tersebut agar tak menimbulkan kesimpangsiuran informasi kepada publik.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerima paparan untuk melakukan investasi teknologi dari PT Multi Energi Terbarukan (PT MET). Lewat teknik thermochemical melalui quasy pyrolysis, MET akan mengolah sampah di atas areal Bantargebang seluas 110 hektar itu dengan menggunakan cara meningkatkan nilai tata kelola sampah menjadi energi listrik.
(nag)