Produksi dan Jual Miras Oplosan, Pedagang Buah di Bekasi Diringkus
A
A
A
BEKASI - Seorang pedagang buah diamankan petugas di Kampung Kobak RT 3/16, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi karena menjual miras oplosan. Dalam penjualannya, Mudin Mulyadi (40) biasa menyasar pemuda dan para pelajar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, tersangka barus satu bulan menjalankan bisnis oplosan dengan keuntungan yang diraihnya setiap hari Rp100 ribu. "Pelaku menjual miras oplosan itu kepada pelajar dan pemuda setempat. Namun, belum ada korban jiwa dari hasil miras racikanya," katanya kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Menurutnya, terungkapnya kasus miras oplisan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi tersangka yang kerap menjual miras racikan diwilayah Kampung Kobak. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan observasi ke TKP (tempat kejadian perkara) dan benar mendapati adanya transaksi jual beli miras oplosan.
Tersangka, kata dia, tidak hanya menjual tetapi juga memproduksi miras oplosan itu. Saat melakukan penggeledahan ke toko buah itu, terdapat didalamnya 117 bungkus miras oplosan siap jual, 20 bungkus alkohol murni, 18 botol Big Cola, delapan botol cairan perasa, satu bungkus pewarna, satu bungkus sodium, dan sejumlah alat untuk meracik seperti gayung, ember, dan saringan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 tentang perlindungan kesehatan, pasal 106 juncto pasal 24 tentang perdagangan, dan pasal 140 juncto 86 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini tersangka meringkus di Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, tersangka barus satu bulan menjalankan bisnis oplosan dengan keuntungan yang diraihnya setiap hari Rp100 ribu. "Pelaku menjual miras oplosan itu kepada pelajar dan pemuda setempat. Namun, belum ada korban jiwa dari hasil miras racikanya," katanya kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Menurutnya, terungkapnya kasus miras oplisan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi tersangka yang kerap menjual miras racikan diwilayah Kampung Kobak. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan observasi ke TKP (tempat kejadian perkara) dan benar mendapati adanya transaksi jual beli miras oplosan.
Tersangka, kata dia, tidak hanya menjual tetapi juga memproduksi miras oplosan itu. Saat melakukan penggeledahan ke toko buah itu, terdapat didalamnya 117 bungkus miras oplosan siap jual, 20 bungkus alkohol murni, 18 botol Big Cola, delapan botol cairan perasa, satu bungkus pewarna, satu bungkus sodium, dan sejumlah alat untuk meracik seperti gayung, ember, dan saringan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 tentang perlindungan kesehatan, pasal 106 juncto pasal 24 tentang perdagangan, dan pasal 140 juncto 86 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini tersangka meringkus di Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
(ysw)