Polisi Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi

Jum'at, 14 September 2018 - 16:32 WIB
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi
A A A
JAKARTA - Kepolisian terus mendalami kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi. Polisi sudah memeriksa puluhan saksi di kasus tersebut.

"Sudah ada sekitar 80-an saksi yang diperiksa, yaitu saksi ahli dan ada petunjuk yang didapatkan. Nanti akan kita cek kembali, apakah masih ada keterangan saksi lain yang dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).

Terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 2015 lalu itu, penyidik Pilresta Depok juga telah memeriksa Nur Mahmudi, Kamis kemarin.

Selama 15 jam diperiksa, Nur Mahmudi Dicecar kurang lebih sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik. Nur Mahmudi ditanya terkait dengan perizinan dan juga proses anggaran seperti apa di Pemkot Depok.

"Kemarin yang bersangkutan (Nur Mahmudi) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Depok dan diback up oleh Polda Metro. Jadi dari pemeriksaan itu ada 60 lebih pertanyaan yang disampaikan," jelas Argo.

Menurut dia, selama pemeriksaan penyidik memberikan hak-hak tersangka, seperti hak makan siang, salat, makan malam, dan didampingi oleh penasihat hukum hingga meninggalkan Polresta Depok. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara lagi.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)