Begini Kronologis Pembunuhan Sadis Pasangan Gay di Bogor
A
A
A
BOGOR - Kasus pembunuhan terhadap NA (56), seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, yang ditemukan dengan kondisi alat kelamin terpotong di Kampung Dayeuh, RT 01 RW 02, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (11/9/) lalu, bermotif sakit hati dari pelaku berinisial YN (30). Sebelum kejadian, antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan sejenis, sempat cekcok mulut.
"Jadi modus tersangka membunuh korban dikarenakan ia merasa sakit hati, karena korban memiliki masalah pribadi dan kemudian mengakibatkan percekcokan antara pelaku dan korban," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada wartawan Jumat (14/9/2018).
AKBP AM Dicky menjelaskan, pembunuhan sadis itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang tidur. Tiba-tiba tersangka memukul korban di bagian kepala menggunakan kayu balok. Namun korban sempat berhasil lari keluar kamar.
"Kemudian korban dikejar oleh tersangka dan dipukul kembali menggunakan balok sebanyak dua kali hingga korban terjatuh," jelasnya. (Baca juga: Sadis! Pria Asal Bandung Bunuh dan Potong Alat Vital Temannya di Bogor)
Saat itu, korban berteriak hingga membuat tersangka panik dan melilitkan sarung yang dikenakannya ke muka korban agar berhenti berteriak. "Kepala korban juga dibekap menggunakan bantal," kata Kapolres.
Setelah korban tidak berdaya, selanjutnya tersangka menggambil pisau dapur dan memotong alat vital korban. "Alat vital korban lalu dimasukan ke saku kiri jaket tersangka," katanya. (Baca juga: Pembunuhan Sadis di Bogor Dilatarbelakangi Cemburu Pasangan Gay)
Kapolsek Cileungsi Kompol Mulyadi Asep Fajar menambahkan, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu, sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak dan STNK-nya.
"Saat itulah korban melarikan diri dari rumah korban. Setibanya di Bekasi, tersangka merasa bersalah hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat," ujarnya
Selanjutnya, Polsek Cikarang Barat menginformasikan adanya seorang pria yang menyerahkah diri dan mengaku telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan di Cileungsi.
"Anggota Reskrim kami langsung menjemput pelaku di Polsek Cikarang Barat dan melakukan interogasi kepada tersangka, dilanjutkan dengan melakukan cek TKP untuk membuktikan kebenaran hasil interogasi terhadap tersangka," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Jadi modus tersangka membunuh korban dikarenakan ia merasa sakit hati, karena korban memiliki masalah pribadi dan kemudian mengakibatkan percekcokan antara pelaku dan korban," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada wartawan Jumat (14/9/2018).
AKBP AM Dicky menjelaskan, pembunuhan sadis itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang tidur. Tiba-tiba tersangka memukul korban di bagian kepala menggunakan kayu balok. Namun korban sempat berhasil lari keluar kamar.
"Kemudian korban dikejar oleh tersangka dan dipukul kembali menggunakan balok sebanyak dua kali hingga korban terjatuh," jelasnya. (Baca juga: Sadis! Pria Asal Bandung Bunuh dan Potong Alat Vital Temannya di Bogor)
Saat itu, korban berteriak hingga membuat tersangka panik dan melilitkan sarung yang dikenakannya ke muka korban agar berhenti berteriak. "Kepala korban juga dibekap menggunakan bantal," kata Kapolres.
Setelah korban tidak berdaya, selanjutnya tersangka menggambil pisau dapur dan memotong alat vital korban. "Alat vital korban lalu dimasukan ke saku kiri jaket tersangka," katanya. (Baca juga: Pembunuhan Sadis di Bogor Dilatarbelakangi Cemburu Pasangan Gay)
Kapolsek Cileungsi Kompol Mulyadi Asep Fajar menambahkan, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu, sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak dan STNK-nya.
"Saat itulah korban melarikan diri dari rumah korban. Setibanya di Bekasi, tersangka merasa bersalah hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat," ujarnya
Selanjutnya, Polsek Cikarang Barat menginformasikan adanya seorang pria yang menyerahkah diri dan mengaku telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan di Cileungsi.
"Anggota Reskrim kami langsung menjemput pelaku di Polsek Cikarang Barat dan melakukan interogasi kepada tersangka, dilanjutkan dengan melakukan cek TKP untuk membuktikan kebenaran hasil interogasi terhadap tersangka," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(thm)