Peras Sopir Truk, Sepuluh Preman Diringkus

Minggu, 09 September 2018 - 10:30 WIB
Peras Sopir Truk, Sepuluh Preman Diringkus
Peras Sopir Truk, Sepuluh Preman Diringkus
A A A
BEKASI - Tim Resmob Kepolisian Sektor Medan Satria meringkus sepuluh preman di pertigaan Naga Pondok Ungu Jalan Raya Sultan Agung-Kali Abang, Harapan Indah Bekasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu 8 September 2018. Mereka diamankan lantaran meresahkan dengan aksinya yang kerap memeras sopir truk.

Mereka yang diamankan itu diantaranya, AS (41) di wilayah Kaliabang, NF(34), S (49), W(33), dan FY (27) diamankan di Kampung Pondok Ungu.

Selain itu S (32). MT (41), RW (42), FS (49), dan H (32), diamankan di pertigaan jalan yang berbeda-beda. Kini mereka dibawa ke Mapolsek Medan Satria untuk bertanggungjawab atas perbuataanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan lapoan masyarakat dan video pungli yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

”Dari laporan itu, petugas langsung melakukan observasi dan mengamankan sepuluh preman,” katanya.

Menurutnya, aksi pemalakan yang meresahkan warga, terutama sopir truk, viral di media sosial.
Sopir yang melintas di lokasi itu kerap dipalak untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku pemalakan. Bahkan, aksi pemalakan itu memiliki modus bermacam-macam, ada yang modus mengatur lalu lintas di perempatan.

Bahkan, kata dia, adapula yang menjual air mineral dengan harga yang tinggi dan sopir truk yang melintas wajib beli kalau tidak kena marah dan ancaman.

Untuk kasus pemalakan, mereka mengancam kepada sopir truk yang tidak memberi uang sesuai yang diminta yakni segera Rp5.000 hingga Rp10.000.

Jika tidak diberikan, maka mereka akan melakukan pengrusakan truk dan mengambil barang – barang berharga. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp400.000 yang berbentuk uang pecahan logam.”Kami amankan di tempat berbeda – beda, tapi mereka saling berkaitan,” tegasnya.

Kini, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal terhadap masing-masing pelaku yang diamankan. Akibat perbuatannya, para pelaku aksi pemalakan dikenakan Pasal 386 KUHP tentang perkara pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7291 seconds (0.1#10.140)