Langgar Dokumen Keimigrasian, 41 WNA di Bogor Dideportasi
A
A
A
BOGOR - Kantor Imigrasi Kelas I Bogor sepanjang awal tahun hingga akhir Agustus 2018, telah mendeportasi 41 Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar dokumen Keimigrasian di wilayah hukumnya.
Pasalnya, sebagian besar puluhan WNA tersebut berasal dari Tiongkok, Timur Tengah, Australia dan Jerman. Ke-41 WNA tersebut di antaranya Zong Xiancai, Pinnie Joachim, Ahmed Fertas, Richard Machadang, Erkan Cukurlu, dan Najou Baqri.
"Ya, kebanyakan dari mereka warga Tiongkok," jelas Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor Ujang Cahya dalam keterangan persnya, Kamis (6/9/2018).
Sebagian besar sudah dipulangkan ke negara asalnya. Sementara sisanya ada yang masih menjalani tahanan khusus WNA.
"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah overstay alias kadaluarsa izin tinggal sementaranya dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian, yang seharusnya untuk wisata atau kunjungan malah dipakai untuk bekerja," kata dia.
WNA asal Tiongkok sebagian besar mereka datang ke Indonesia untuk bekerja di sebuah perusahaan. Sedangkan dokumen keimigrasian yang mereka miliki adalah kunjungan dengan batasan waktu tertentu.
"TKA lebih banyak dari Tiongkok. Seperti kasus di Klapanunggal kemarin, dimana 10 WN Tiongkok diamankan dan langsung dideportasi setelah dilakukan pemeriksaan dokumen," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Mardiyanto mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan dan penguatan dan integritas pelayanan kepada masyarakat.
"Di antaranya tahun depan, kita berencana melakukan pembangunan gedung baru di atas tanah seluas 1,3 hektar dengan anggaran sebesar Rp45 miliar," jelasnya.
Selain itu, dalam pengajuan izin tinggal keimigrasian, pihaknya telah mengimplementasikan One Stop Service (OSS) dimana pemohon yang lengkap permohonannya dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari pada hari yang sama.
"Permohonan dapat diselesaikan waktu dua hari kerja setelah pembayaran, sehingga mempersingkat waktu kedatangan pemohon ke kantor Imigrasi," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan Pemkot Bogor.
"Kita juga telah mengimplementasikan pelayan publik ramah HAM dengan menyediakan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas dan memprioritaskan pelayanan bagi balita dan lansia," jelasnya.
Pasalnya, sebagian besar puluhan WNA tersebut berasal dari Tiongkok, Timur Tengah, Australia dan Jerman. Ke-41 WNA tersebut di antaranya Zong Xiancai, Pinnie Joachim, Ahmed Fertas, Richard Machadang, Erkan Cukurlu, dan Najou Baqri.
"Ya, kebanyakan dari mereka warga Tiongkok," jelas Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor Ujang Cahya dalam keterangan persnya, Kamis (6/9/2018).
Sebagian besar sudah dipulangkan ke negara asalnya. Sementara sisanya ada yang masih menjalani tahanan khusus WNA.
"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah overstay alias kadaluarsa izin tinggal sementaranya dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian, yang seharusnya untuk wisata atau kunjungan malah dipakai untuk bekerja," kata dia.
WNA asal Tiongkok sebagian besar mereka datang ke Indonesia untuk bekerja di sebuah perusahaan. Sedangkan dokumen keimigrasian yang mereka miliki adalah kunjungan dengan batasan waktu tertentu.
"TKA lebih banyak dari Tiongkok. Seperti kasus di Klapanunggal kemarin, dimana 10 WN Tiongkok diamankan dan langsung dideportasi setelah dilakukan pemeriksaan dokumen," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Mardiyanto mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan dan penguatan dan integritas pelayanan kepada masyarakat.
"Di antaranya tahun depan, kita berencana melakukan pembangunan gedung baru di atas tanah seluas 1,3 hektar dengan anggaran sebesar Rp45 miliar," jelasnya.
Selain itu, dalam pengajuan izin tinggal keimigrasian, pihaknya telah mengimplementasikan One Stop Service (OSS) dimana pemohon yang lengkap permohonannya dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari pada hari yang sama.
"Permohonan dapat diselesaikan waktu dua hari kerja setelah pembayaran, sehingga mempersingkat waktu kedatangan pemohon ke kantor Imigrasi," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan Pemkot Bogor.
"Kita juga telah mengimplementasikan pelayan publik ramah HAM dengan menyediakan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas dan memprioritaskan pelayanan bagi balita dan lansia," jelasnya.
(mhd)