BPAD DKI Akui Lahan Rawa Rorotan Milik Dinas Sumber Daya Air

Kamis, 06 September 2018 - 09:21 WIB
BPAD DKI Akui Lahan Rawa Rorotan Milik Dinas Sumber Daya Air
BPAD DKI Akui Lahan Rawa Rorotan Milik Dinas Sumber Daya Air
A A A
JAKARTA - Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus menegaskan, lahan di Rawa Rorotan yang membuat Kepala Dinas SDA DKI menjadi tersangka perusakan merupakan aset Pemprov DKI yang telah dicatat milik Dinas Sumber Daya Air hasil pemberian. Tanah itu adalah pemekaran dari daerah Jawa Barat ke DKI Jakarta.

"Ya memang aset itu sudah dicatat, milik sumber daya air. Memang aset itu kita peroleh pertama dari karena pemberian, perolehan atau karena undang-undang. Nah undang-undangnya jelas bahwa itu adalah pemekaran Jawa Barat ke DKI Jakarta. Jadi itu udah jelas kita catat," kata Firdaus di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Saat diterima, lanjutnya, kondisi waduk tersebut masih memprihatinkan. Oleh karena itu pihaknya mendapat kewajiban mempercantik waduk itu. "Memang waduk itu sudah lama pada saat penyerahan itu sudah tapi kan belum bagus gitu ya. Makanya kewajiban itu adalah menormalisasi waduk itu. Jadi waduk yang bagus," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam hal ini dia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 25 hekatre di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur yang disengketakan.

"Iya benar (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polisi Argo Yuwono.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7036 seconds (0.1#10.140)